Modus Penyelundupan Rokok Ilegal di Solo, 16 Juta Batang Disita

Jutaan batang rokok ilegal dan MMEA hasil penindakan bersama tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas stoom, Rabu (7/10) di halaman Balai Kota Solo.

arie.sunaryo
Oleh arie.sunaryo - Reporter
Modus Penyelundupan Rokok Ilegal di Solo, 16 Juta Batang Disita
Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Solo Musnahkan 12,8 Juta Batang

Peredaran rokok ilegal di Solo Raya semakin marak. Bea Cukai Surakarta mencatat penindakan sepanjang sembilan bulan 2026 telah mencapai 16 juta batang, melampaui total sitaan sepanjang 2025 yang sebanyak 15 juta batang.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati mengatakan tren peningkatan itu terlihat jelas.

"Tren rokok ilegal bisa dilihat dari penindakan bea cukai selama ini. Tahun 2025 kami satu tahun menindak 15 juta batang. Tahun 2026 sudah menindak 16 juta batang. Dalam 9 bulan sudah melampaui capaian 2025 secara keseluruhan. Bisa kita simpulkan tren tersebut meningkat," jelas Satriyanto.

Dari hasil penindakan, Bea Cukai bersama Satpol PP Solo dan 6 kabupaten di Soloraya berhasil mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dengan total nilai barang Rp19.194.891.860 dan potensi kerugian negara Rp12.517.517.312.

Rinciannya, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 11.758.319 batang dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 1.107.733 batang.

Selain rokok ilegal, juga diamankan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 164.400 mililiter dengan total nilai barang Rp19.294.566.860 dan potensi kerugian negara Rp12.537.688.562.

Jutaan batang rokok ilegal dan MMEA hasil penindakan bersama tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas stoom, Rabu (7/10) di halaman Balai Kota Solo.

"Barang-barang kena cukai kita musnahkan, itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Surakarta selama periode Juli 2023 sampai dengan Juni 2024," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kholis Kamaludin seusai pemusnahan.

"Bea Cukai Surakarta membawahi 6 kabupaten dan 1 kota. Jadi yang akan dimusnahkan sebagian juga merupakan hasil penindakan di kota atau di kabupaten di luar Kota Surakarta. Tetapi kami bekerja sama dengan Satpol PP yang ada di Kota Surakarta dan juga di kabupaten lain," jelasnya.

Selain dilindas stoom, sisa rokok ilegal sebanyak truk besar kemudian dibawa ke tempat pengelolaan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT. Arah Environmental Indonesia, Polokarto, Sukoharjo.

Kholis menilai meningkatnya penindakan berbanding lurus dengan meningkatnya peredaran, yang tak lepas dari kondisi ekonomi saat ini.

"Apapun rokoknya yang penting ngebul. Nah ini yang mungkin perlu menjadi antisipasi kami, tetapi bersyukur artinya peran serta masyarakat itu cukup tinggi, khususnya di Solo Raya, di Kota Surakarta dan sekitarnya," katanya.

Terkait modus, pelaku kerap menyamarkan pengiriman lewat sarana transportasi.

"Kemudian ada juga yang baru-baru sekali di Surabaya, kami intersep ketika ada informasi pengiriman barang ataupun rokok melalui PJT (Penyelenggara Jasa Titipan). Kemudian kami melakukan kerja sama dengan PJT tersebut sehingga kami dapat melakukan penindakan di PJT tersebut," tambah dia.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan pihaknya mendukung penegakan UU Cukai melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Kami dalam DBHCHT mendukung penegakan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Undang-Undang Cukai. Kemudian, melaksanakan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di masyarakat, khususnya terkait dengan cukai hasil rokok. Kemudian, mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, jadi kami membantu tugasnya dari pihak Cukai," pungkas Didik.

 

Rekomendasi