Begini Kode Rektor Unsoed Minta Jatah Suap Penerimaan Mahasiswa

KPK menyebut Mulyono menerima gratifikasi Rp 680 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Begini Kode Rektor Unsoed Minta Jatah Suap Penerimaan Mahasiswa
Uang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru yang Menjerat Rektor dan Warek Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kode yang digunakan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam meminta bagian dari uang penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Sodiq diduga memberi arahan kepada pihak swasta untuk menerima uang dari calon mahasiswa pada seleksi 2025 dan 2026.

Dalam perkara ini, Sodiq diduga melibatkan pihak swasta Mulyono sebagai penerima dan pengelola uang. KPK menyebut Mulyono menerima gratifikasi Rp 680 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menyebut praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk untuk Fakultas Kedokteran, Hukum, dan Perikanan. Dalam jalur tersebut, diduga terdapat permintaan uang di luar ketentuan biaya resmi.

“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Selain melalui Mulyono, Sodiq diduga memerintahkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.

Eko kemudian diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima uang dari pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025-2026.

Setelah uang diterima, Sodiq diduga memberikan user ID miliknya kepada Eko. Akun tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

Sementara itu, uang gratifikasi yang diterima melalui skema tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

KPK Tetapkan 6 Tersangka

KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik. 

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK selanjutnya menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Rekomendasi