KPK Bongkar 3 Modus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed, Ada ‘Klik’ Rektor

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 tersangka dalam korupsi di Unsoed.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
KPK Bongkar 3 Modus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed, Ada ‘Klik’ Rektor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sejumlah uang hasil korupsi di lingkungan Unsoed. (Liputan6.com/ Rifqy)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Modusnya mulai dari permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga pemberian akses akun untuk meloloskan calon mahasiswa yang telah membayar.

Kasus tersebut melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK menjelaskan Seleksi Mandiri merupakan jalur penerimaan yang dikelola Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing. Namun, penyidik menemukan dugaan pungutan di luar biaya resmi tersebut.

 

 

Klaster Pertama: Minta Rp 650 Juta, Calon Mahasiswa Malah Tak Lulus

Klaster pertama terjadi pada Agustus 2026. Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut disebut dilakukan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta diketahui Rektor Akhmad Sodiq.

Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Orang tua kemudian meminta uangnya dikembalikan, tetapi Dian dan Adhi disebut telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman diduga meminjam dana dari pihak swasta. Pengembalian pinjaman kemudian dijanjikan melalui pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed yang dikerjakan CV milik Mulyono, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

 

Klaster Kedua: Gratifikasi Rp 680 Juta

Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa jalur mandiri pada 2025 dan 2026. KPK menduga Rektor Akhmad Sodiq memberikan instruksi kepada keponakannya, Mulyono, terkait penerimaan uang dari calon mahasiswa.

Mulyono diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 680 juta. Uang tersebut kemudian diduga disamarkan melalui pembelian tiga bidang tanah yang sertifikatnya atas nama Mulyono.

 

Klaster Ketiga: Akses Akun untuk Loloskan Mahasiswa

Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri 2025-2026, Eko diduga berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa dan menegosiasikan sejumlah uang agar calon mahasiswa titipan dapat dinyatakan lulus.

Setiap menerima uang dari pengepul, Eko diduga melaporkannya kepada Rektor Akhmad Sodiq. Sebagai imbalannya, Akhmad diduga memberikan user ID dan kata sandi pribadinya kepada Eko.

Akses tersebut kemudian digunakan Eko untuk memberikan persetujuan akhir dalam sistem penerimaan mahasiswa. Dengan akses tersebut, calon mahasiswa yang telah membayar diduga dapat dinyatakan lulus seleksi.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut total penerimaan yang berkaitan dengan para tersangka mencapai Rp 1,12 miliar pada periode 2025-2026.

Rekomendasi