Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Sekda Banyumas Masuk Radar KPK

KPK menggeledah ruang Sekda Banyumas dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Juru bicara membeberkan dasar penggeledahan.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Sekda Banyumas Masuk Radar KPK
KPK tangkap rektor unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, terkait penyidikan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penggeledahan berlangsung dalam rangkaian kegiatan pada 9–10 September 2026.

Lembaga antirasuah menyasar ruangan Sekda sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan praktik suap dan pemerasan dalam proses seleksi mahasiswa baru Unsoed.

"Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9).

Perkembangan Perkara Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono (keponakan Sodiq), serta dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun calon tersebut tetap tidak diloloskan.

Selain itu, Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru hingga berjumlah Rp 680 juta sepanjang 2025–2026. Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed itu menerima Rp 1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru pada periode 2025–2026.

Rekomendasi