Rektor Unsoed Ditetapkan jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Total uang yang diterima mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang periode 2025-2026.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Rektor Unsoed Ditetapkan jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Rektor Unsoed 2022-2026, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr. (Dok. Unsoed/Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Selain Akhmad, KPK menetapkan lima tersangka lain, yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Dalam perkara tersebut, Akhmad dan para tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.

KPK mengungkap para tersangka diduga menerima uang dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru. Total uang yang diterima mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang periode 2025-2026.

"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmas Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Atas dugaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Rekomendasi