Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyebut kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi masih dapat ditangani melalui fasilitas layanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga permohonan tidak dikabulkan.
Sidang digelar di Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026). Hakim sekaligus memberi catatan kepada pengelola Rutan KPK dan jaksa penuntut umum terkait pemenuhan layanan kesehatan bagi para tahanan.
Advertisement
Kebutuhan Medis Dinilai Bisa Ditangani di Rutan KPK
Dalam persidangan, majelis memerinci alasan belum mengabulkan permohonan pengalihan penahanan. Hakim menerangkan kebutuhan medis yang disampaikan masih mencakup dua hal utama dan dinilai bisa dipenuhi di dalam rutan.
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (18/8/2026).
Hakim menegaskan kebutuhan tersebut menjadi perhatian bagi pengelola rutan dan penuntut umum untuk memastikan akses layanan kesehatan yang diperlukan oleh tahanan.
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjutnya.
Advertisement
Perawatan Luar Rutan Dimungkinkan Atas Rekomendasi Dokter
Meskipun menolak pengalihan penahanan, majelis membuka opsi perawatan di luar rutan apabila hasil pemeriksaan menyatakan perlu tindakan lanjutan.
"Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," kata hakim.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan klinik Rutan KPK telah mengeluarkan surat rujukan agar kliennya segera dibawa ke poli bedah. Ia menyebut kondisi Yaqut terindikasi rentan mengalami infeksi.
Menanggapi itu, majelis mempersilakan pengajuan izin berobat ke luar rutan jika fasilitas kesehatan di dalam rutan tidak mampu menangani kondisi dimaksud.
"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini," terang hakim.
"Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," sambungnya.
Advertisement
Sidang Terpisah: Permohonan Asrul Azis Taba Juga Ditolak
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Permohonan disertai surat keterangan dokter mengenai kondisi kesehatan Asrul yang telah berusia di atas 70 tahun. Namun majelis menegaskan pemeriksaan awal tetap dapat dilakukan oleh tim dokter di Rutan KPK.
"Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Saudara. Yang bisa kami sampaikan, ketika Saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit Saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di Rutan KPK," kata Ni Kadek dalam persidangan sebelumnya.
Apabila diperlukan, perawatan lanjutan di luar rutan bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi medis dan penetapan pengadilan.
"Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk Saudara bisa diperiksa oleh dokter spesialis," kata hakim.