Terungkap, Alasan KPK Tak Tindak Etik Polisi Tersangka Pemerasan

KPK menyebut penegakan etik atas DIS bukan ranah Dewas. Budi Prasetyo juga menyinggung evaluasi administrasi usai OTT Pemalang.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Terungkap, Alasan KPK Tak Tindak Etik Polisi Tersangka Pemerasan
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Setya Budi Dias (kanan), berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026) (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melakukan penindakan etik terhadap Setya Budi Dias (DIS), polisi yang tengah bertugas di KPK saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap Dias tidak lagi menjadi kewenangan KPK maupun Dewan Pengawas (Dewas) karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari KPK.

“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8).

Meski demikian, Budi memastikan KPK tetap melakukan evaluasi internal untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Dias sebelumnya diduga membocorkan informasi terkait penyelidikan KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sang ayah untuk melakukan pemerasan.

“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” katanya.

OTT KPK di Pemalang

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 21 orang diamankan, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan mengungkap adanya dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Dias bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

Rekomendasi