Mulai 18 Agustus, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus

Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan bermotor 18 Agustus–31 Oktober 2026. Ada diskon pokok PKB untuk kategori tertentu.

Yandhi Deslatama
Oleh Yandhi Deslatama - Reporter
Mulai 18 Agustus, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus
Buat kamu yang masih bertanya-tanya soal kemana uang pajak kendaraan bermotor yang selama ini kamu bayar, inilah jawabannya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pemerintah Provinsi Banten menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi penunggak mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban tanpa sanksi administrasi.

Selain pembebasan denda, Pemprov juga menyiapkan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan skema berbeda untuk beberapa kategori wajib pajak. Insentif tersebut berlaku pada periode terpisah.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah tahun 2026 yang ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Banten.

Penghapusan Denda Pajak 18 Agustus–31 Oktober 2026

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Masa pelaksanaannya dimulai 18 Agustus dan berakhir 31 Oktober 2026.

"Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026," ujar Gubernur Banten Andra Soni, Senin (17/8/2026).

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 17 Agustus 2026.

Insentif Pengurangan Pokok PKB hingga 40 Persen

Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang patuh.

Potongan sebesar 20 persen diberikan untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten.

Adapun pengurangan sebesar 40 persen diberikan untuk kendaraan atas nama perusahaan.

Seluruh kebijakan pengurangan pokok PKB ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Pertimbangan Kebijakan dan Target Kepatuhan

Kebijakan fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan.

"Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepatuhan masyarakat, mengurangi tunggakan, memperluas basis pajak, hingga menjaga kesinambungan penerimaan daerah," terangnya.
"Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Rekomendasi