Pajak Kendaraan

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Panduan Lengkap untuk Memeriksa Plat Nomor Jatim: Mengetahui Identitas Pemilik Kendaraan

Pelajari cara mudah cek plat nomor kendaraan di Jawa Timur untuk menghindari penipuan.

{{caption}}
Pemprov Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 10 April 2025, Total Tunggakan Capai Rp700 Miliar

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, total tunggakan PKB saat ini mencapai sekitar Rp700 miliar.

{{caption}}
Dedi Mulyadi Bakal Kasih Surprise Warga Tertib Bayar Pajak Kendaraan: Tidak Boleh Disebutkan Sekarang

Dedi mengklaim kemungkinan Pemprov Jawa Barat akan mendapatkan 4 juta orang pembayar pajak kendaraan.

{{caption}}
Setelah Jawa Barat, Kini Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 10 April 2025

Pembebasan sanksi pajak tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya.

{{caption}}
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Dicicil, Begini Caranya

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk membayar pajak kendaraan, baik motor maupun mobil, dengan cara mencicil.

{{caption}}
Ingin Menjual Mobil? Berikut Cara Mudah Memblokir STNK demi Melindungi dari Penyalahgunaan

Blokir STNK mobil online kini mudah dan cepat. Ikuti panduan lengkap langkah-langkahnya dalam artikel ini.

{{caption}}
Harga Mobil LCGC Naik Akibat PPN 12%, Berapa Harganya Terbarunya?

Harga mobil termurah di Indonesia naik per Januari 2025. Simak daftar lengkap kenaikan harga mobil Daihatsu Ayla.

{{caption}}
Strategi Pintar Mengelola Pajak Progresif Kendaraan agar Tetap Terjangkau

Kelola pajak progresif kendaraan lebih efisien dengan tips praktis agar tidak jadi beban finansial berlebih.

{{caption}}
Ini Bahayanya Jika STNK Kendaraan Tidak Aktif

Ketahui dampak besar dari STNK mobil mati, risiko yang dihadapi, dan langkah praktis untuk mengatasinya.

{{caption}}
Kepatuhan Masyarakat RI Bayar Pajak Sangat Rendah, Luhut: Dari 100 Juta Kendaraan, yang Bayar Pajak 50 Persen

Menurut Luhut, adanya Administrasi Perpajakan (Coretax) memberikan potensi penerimaan pajak sebesar Rp1.500 triliun.