KPK menjadwalkan pemeriksaan dua anggota DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dan Herimanto, terkait penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan Bengkulu. Keduanya dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa pada Senin (7/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan agenda tersebut dalam keterangan resminya.
“Hari ini, Senin (7/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RW dan Sdr. HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Budi tidak memerinci materi yang akan digali penyidik dari keduanya. Pemanggilan ini menjadi pemeriksaan perdana yang dijadwalkan bersamaan untuk Rahmad Widodo dan Herimanto. Adapun Rahmad Widodo sebelumnya telah dimintai keterangan pada Jumat (4/9/2026), termasuk mengenai pelaksanaan proyek di Kota Bengkulu dan penelusuran informasi aliran uang.
Advertisement
Arah Penyidikan di Rejang Lebong
Pemeriksaan dua legislator tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
KPK menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
“Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi pada 20 Juli 2026.
Menurut Budi, perluasan penyidikan ditempuh setelah tim mendalami alat bukti serta keterangan saksi yang diperoleh sepanjang proses berjalan.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” katanya.