Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kewenangan dalam RUU Perampasan Aset tidak diberikan secara berlebihan kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, aturan tersebut harus tetap diarahkan untuk memberantas korupsi tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Sahroni.
Menurut Sahroni, masukan dari para ahli dan kalangan profesional dibutuhkan untuk memastikan aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan. Ia menilai mekanisme perampasan aset harus disusun secara terukur, termasuk dalam menentukan nilai aset yang dapat dirampas.
Ia mencontohkan, nilai aset tidak dapat langsung disamakan dengan nilai kerugian negara atau dugaan tindak pidana tanpa perhitungan yang masuk akal.
“Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Sahroni menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus diarahkan menuju pengesahan. Ia meminta publik mencatat target 15 Desember sebagai waktu untuk mengetok aturan tersebut.
“15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” katanya.
Ia juga meminta para ahli membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar substansi RUU tidak disalahartikan.
“Bapak-Bapaklah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan,” ujarnya.
Advertisement
Integritas Aparat Perlu jadi Pertimbangan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritik mengenai lamanya pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menjelaskan, PPATK memang telah menyampaikan usulan sejak 2008, tetapi RUU tersebut baru masuk Prolegnas dan mulai dibahas pada September tahun lalu.
“Soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, durasi pembahasan tidak bisa dihitung hanya dari waktu pertama kali usulan disampaikan. Ia membandingkannya dengan pembahasan KUHP dan KUHAP yang juga membutuhkan waktu panjang.
Habiburokhman turut menyoroti cakupan RUU yang memuat 13 tindak pidana. Menurutnya, tindak pidana tersebut memiliki karakter serupa dengan korupsi karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
“13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak,” ujarnya.
Namun, ia meminta DPR tidak hanya menjadikan penerapan perampasan aset di negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris, sebagai pembanding.
Integritas aparat penegak hukum di Indonesia juga harus diperhitungkan sebelum kewenangan tersebut diperluas.
“Yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju?” katanya.
Habiburokhman mengaku pernah berada di posisi oposisi dan merasakan dampak ketika hukum dijadikan alat politik.
“Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di apa, pemerintah, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan,” tuturnya.
Ia pun meminta pembentuk undang-undang membayangkan kemungkinan aturan tersebut digunakan ketika mereka tidak lagi berada di posisi berkuasa. Kekhawatiran terhadap draf RUU yang pernah beredar, kata dia, juga perlu diperhatikan agar aturan tersebut tidak digunakan untuk menghabisi lawan politik.
“Kita bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” katanya.