Tak Hanya Korupsi, Habiburokhman Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Lain

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai RUU Perampasan Aset perlu menyasar kejahatan di luar korupsi. Ia merujuk praktik di AS, Inggris, dan Australia.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Tak Hanya Korupsi, Habiburokhman Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Lain
"Pimpinan dan anggota Komisi III yang saya hormati, perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai Gerindra Nomor A787 Fraksi Gerindra DPR RI tanggal 3 Juli 2023. Perihal penyampaian penggantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra," kata Dasco. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya menyasar tindak pidana korupsi. Dia berpendapat sejumlah kejahatan lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat sehingga perlu masuk dalam cakupan perampasan aset.

Menurut Habiburokhman, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset untuk berbagai jenis kejahatan. Di Amerika Serikat, rezim civil forfeiture memungkinkan penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) yang menyasar aset terkait tindak pidana berat, penyelundupan pajak, dan penipuan terorganisasi.

Sementara Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002, dengan cakupan antara lain kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, serta kejahatan finansial berskala besar.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Dia menyebut Komisi III menerima banyak masukan agar sejumlah tindak pidana dapat dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Kejahatan yang dinilai perlu dipertimbangkan antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian.

Putus Aliran Dana Narkoba dan Terorisme

Habiburokhman mengatakan perampasan aset dapat digunakan untuk memutus aliran dana dalam perkara narkotika dan terorisme. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan kemampuan pendanaan jaringan pelaku.

Dia menambahkan, aset yang digunakan untuk mendukung operasi jaringan kejahatan juga dapat menjadi sasaran perampasan sesuai mekanisme yang nantinya diatur.

“Dalam tindak pidana narkotika dan terorism perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” ujarnya.

Untuk perkara penipuan investasi dan asuransi, dia menilai mekanisme perampasan aset diperlukan guna membantu pemulihan kerugian korban. Dalam praktiknya, aset pelaku kerap disamarkan atau dialihkan sehingga menyulitkan proses pengembalian kerugian.

Dia menegaskan prinsip yang harus menjadi dasar pembahasan RUU tersebut adalah pelaku tidak boleh menikmati keuntungan dari kejahatan.

“Crime does not pay,” tegasnya.

Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan penerapan UU Perampasan Aset harus dibarengi integritas aparat penegak hukum. Dia meminta agar aturan tersebut tidak digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus kerugian publik.

Rekomendasi