Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meluruskan isu alokasi Rp 103 miliar yang disebut hanya untuk pembuatan podcast di kementeriannya. Ia menegaskan dana tersebut merupakan pos komunikasi publik Kementerian Koperasi secara keseluruhan.
"Komunikasi publik bukan hanya mengenai podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi. Ada fungsi humas, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur, dokumentasi, publikasi, dan berbagai dukungan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kementerian," ucap Ferry dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan anggaran dimaksud adalah penunjang operasional dan pelaksanaan tugas secara menyeluruh, mencakup fungsi hubungan masyarakat, komunikasi publik, dokumentasi dan publikasi, tata usaha, teknologi informasi, serta infrastruktur pendukung.
Menurut Ferry, pengelolaan komunikasi publik yang profesional penting agar kebijakan dan program pemerintah tersampaikan akurat, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat luas. Fungsi ini juga dibutuhkan untuk sosialisasi program perkoperasian kepada publik dan gerakan koperasi di seluruh Indonesia, baik yang sudah berjalan maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tengah dikembangkan.
"Tidak tepat kalau kebutuhan komunikasi publik kemudian disebut sebagai anggaran untuk podcast. Podcast hanya salah satu kanal. Komunikasi publik diperlukan agar program pemerintah dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat," tegas Ferry.
Advertisement
Usulan Tambahan Rp 4,53 Triliun di Komisi VI DPR
Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9/2026), Kementerian Koperasi mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,53 triliun. Usulan ini diarahkan untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pembinaan, pendampingan, serta pengawasan koperasi, termasuk KDKMP.
Rinciannya dialokasikan untuk penguatan dukungan operasional sebesar Rp 541 miliar dan penguatan program teknis mencapai Rp 3,99 triliun.
Sebagai gambaran, pagu anggaran indikatif Kementerian Koperasi untuk 2027 sebesar Rp 542,88 miliar. Kementerian kemudian mendapat tambahan Rp 200 miliar sehingga total pagu naik menjadi Rp 742,88 miliar.