Warga Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, dibuat geger, Sabtu (29/8/2026) malam. Seekor anjing peliharaan tiba-tiba menyeret sesuatu yang awalnya dikira bangkai anak kambing. Siapa sangka, benda misterius itu ternyata jasad bayi laki-laki dengan kondisi mengenaskan dan tak utuh.
Berawal dari temuan tragis itu, kepolisian bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama bagi Polres Sumedang untuk mengurai benang merah kasus ini dan menangkap sang pelaku utama yang tidak lain adalah ibu kandung korban, seorang gadis remaja berinisial ER (19).
"Untuk kasus penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Conggeang, Alhamdulillah pelakunya sudah berhasil kami amankan," tegas Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, Rabu (2/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ER tak bisa mengelak. Dia mengakui telah membuang darah dagingnya sendiri. Motif di balik aksi keji ini yaitu panik, kalut dan malu karena hamil di luar nikah.
"Pelaku mengakui bahwa ia membuang bayinya seorang diri karena tidak mempunyai suami atau masih berstatus gadis," ungkap Tanwin.
Tanwin mengungkap bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap ER dengan kekasihnya berinisial PK, seorang pemuda asal Tasikmalaya. Saat ini, PK sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya.
"Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku ini adalah warga Tasikmalaya dan sementara masih kami mintai keterangan. Pengakuannya mereka sudah lama berpacaran dan beberapa kali berhubungan layaknya suami istri," ungkap dia.
Peristiwa mengerikan ini terkuak akhir pekan lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, seekor anjing milik warga bernama Rohimat Nur Fadilah membawa potongan tubuh ke area permukiman.
Karena kondisinya yang sudah tidak utuh, diduga kuat akibat gigitan hewan liar saat dibuang, Rohimat awalnya mengira benda itu hanyalah bangkai anak kambing.
Namun, alangkah terkejutnya dia saat memeriksa lebih dekat dan menyadari bahwa 'bangkai' tersebut adalah jasad manusia. Sontak, dia langsung melapor ke warga sekitar dan pihak berwajib.
Kini, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu di antaranya selembar kain, sebuah sendok, selimut, dan tas kain. Akibat perbuatannya, ER disangkakan Pasal 429 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.