Bagaimana Status WNI Jika Gabung Militer Asing?

Gabung militer asing tanpa izin Presiden bisa membuat WNI kehilangan kewarganegaraan. Namun, status tersebut tidak langsung gugur dan tetap melalui proses administratif sesuai aturan yang berlaku.

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani - Reporter
Bagaimana Status WNI Jika Gabung Militer Asing?
CSIS memperkirakan Rusia beban korban militer sebesar 1,2 juta orang, dengan 325.000 di antaranya tewas. Sementara, Ukraina mengalami kerugian personel hingga 600.000 orang, termasuk 140.000 prajurit yang gugur. Tampak dalam foto, seorang warga setempat mengunjungi tugu peringatan sementara untuk tentara Ukraina dan asing di Lapangan Kemerdekaan, Kyiv, saat peringatan keempat invasi Rusia ke Ukraina, Selasa 24 Februari 2026. (HENRY NICHOLLS/AFP)

Warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi sasaran perekrutan untuk bergabung dengan militer Rusia melalui tawaran pekerjaan sebagai lowongan satuan pengamanan (satpam) dan tenaga administrasi. Informasi mengenai modus tersebut diperoleh dari otoritas intelijen Indonesia.

Bagaimana Modus Perekrutannya?

Para calon pekerja disebut ditawarkan penghasilan besar sebelum akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah antisipasi setelah memperoleh informasi mengenai pola perekrutan tersebut. Otoritas intelijen dan Kementerian Luar Negeri disebut telah berkoordinasi serta mengirimkan utusan ke negara-negara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Informasi mengenai perekrutan WNI untuk kepentingan perang Rusia-Ukraina sebelumnya juga disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU). SZRU menyebut telah mengidentifikasi delapan WNI yang direkrut Rusia dan dikirim untuk terlibat dalam perang melawan Ukraina.

Dalam keterangannya, SZRU mengatakan Rusia terus memperluas perekrutan warga negara asing untuk memperkuat keterlibatan mereka dalam perang. Indonesia disebut menjadi salah satu negara yang kini menjadi sasaran perekrutan.

“Kremlin kini mencari orang-orang dari Indonesia untuk dikirim ke medan perang. Rusia terus secara sistematis melibatkan warga negara asing dalam perang melawan Ukraina,” demikian pernyataan SZRU.

Delapan WNI yang disebut dalam dokumen SZRU yakni Erwanda, Muhammad Syaripudin, Putra Pratama Yuda, Hudri Fadli Ngangun, M. Hadi Maulana, Dwi Kencana Haryanto, Wahyu Oktavian Iskandar dan Helmi Hakim Nugraha.

Apakah WNI Gabung Militer Negara Lain Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan?

Bergabung dengan militer negara asing bukan sekadar keputusan untuk bekerja atau menjalani karier. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pilihan tersebut dapat memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai sejumlah WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia. Pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

 

Apa kata UU Kewarganegaraan?

Jawabannya tidak otomatis. Undang-undang memang mengatur bahwa seseorang dapat kehilangan status WNI dalam kondisi tertentu, salah satunya berkaitan dengan keikutsertaan dalam dinas militer asing.

Dalam Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006, WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara itu, Pasal 23 huruf e mengatur mengenai WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing atau dinas militer negara asing yang jabatan tersebut dalam dinas semacam itu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara dari negara yang bersangkutan. Artinya, keikutsertaan dalam militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Apakah status WNI langsung hilang?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Januari 2026 menjelaskan bahwa terdapat proses administratif sebelum seseorang secara resmi dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Pemerintah terlebih dahulu harus memastikan bahwa orang tersebut benar-benar masuk dalam dinas militer asing dan tidak memiliki izin dari Presiden.

Jika ketentuan tersebut terbukti terpenuhi, Kementerian Hukum dapat menerbitkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan. Keputusan tersebut kemudian diumumkan pemerintah.

Bagaimana Jika Ingin Kembali Menjadi WNI?

Kehilangan kewarganegaraan tidak berarti status WNI dapat dipulihkan secara otomatis.

Salah satu contoh yang pernah menjadi perhatian adalah Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang diketahui bergabung dengan militer Rusia.

Pada 2025, pemerintah menyatakan bahwa apabila Satria terbukti masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, status kewarganegaraannya dapat dinyatakan hilang berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006.

Ketika kemudian muncul keinginan untuk kembali menjadi WNI, pemerintah menjelaskan bahwa yang bersangkutan harus menempuh prosedur pewarganegaraan melalui naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Serda Satria Arta Kumbara
Eks Marinir Serda Satria Arta Kumbara

Mengapa Pemerintah Harus Melakukan Verifikasi?

Kabar mengenai WNI yang diduga bergabung dengan militer asing tidak serta-merta cukup untuk menyatakan seseorang kehilangan kewarganegaraan.

Pemerintah perlu memastikan sejumlah hal, termasuk identitas orang yang bersangkutan, status keikutsertaannya dalam dinas militer asing, sifat keikutsertaannya, serta ada atau tidaknya izin Presiden.

Kesimpulan

WNI yang bergabung dengan militer asing tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan. Namun UU Nomor 12 Tahun 2006 membuka kemungkinan kehilangan kewarganegaraan apabila keikutsertaan tersebut memenuhi kondisi yang diatur dalam undang-undang, termasuk masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Status kewarganegaraan baru memiliki konsekuensi hukum setelah melalui proses yang ditentukan pemerintah. Karena itu, dalam kasus WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia, pemerintah masih perlu melakukan verifikasi dan memastikan fakta sebelum menentukan apakah ketentuan kehilangan kewarganegaraan berlaku kepada individu yang bersangkutan.

Rekomendasi