Proses Pidana PT CNI Tetap Berjalan, Kejagung Ungkap Status Penyidikan

Kejagung memastikan penanganan dugaan korupsi PT CNI tetap berlanjut meski ada pengembalian dana. Status perkara sudah naik ke penyidikan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Proses Pidana PT CNI Tetap Berjalan, Kejagung Ungkap Status Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kejagung memastikan proses hukum dugaan korupsi yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berjalan meski perusahaan telah mengembalikan dana Rp 401 miliar. Perkara tata kelola pertambangan dan ekspor nikel tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan uang pengembalian disita penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan peningkatan status perkara disertai penyitaan dana yang telah dikembalikan.

"Memang kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp 401 miliar," kata Anang Supriatna.

Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Balai Diklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Anang menjelaskan penyidikan masih berada pada tahap penyidikan umum. Ia menegaskan pengembalian dana tidak menghentikan proses pidana, namun akan dipertimbangkan pada tahap penuntutan.

"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan. Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya," tutur Anang Supriatna.

Langkah Penyidikan Kejagung

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017-2020 yang melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, memaparkan serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan.

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Saiful Bahri Siregar.

Paparan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 31 Agustus 2026.

"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri," tambahnya.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta memperoleh hasil audit terkait kerugian keuangan negara.

"Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucap dia.
"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya," sambungnya.

Awal Dugaan Penyimpangan Administrasi

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula saat PT CNI menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh rekomendasi ekspor meski belum memenuhi persyaratan administrasi pertambangan.

"PT CNI belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ungkapnya.

Dalam prosesnya, PT CNI diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi pengujian mutu nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.

"Sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," terang dia.

Perusahaan juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk mengekspor nikel.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkap Saiful.

Atas dugaan praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 401,65 miliar atau Rp 401.653.737.469,69 berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP.

Rekomendasi