Kekerasan terhadap anak dan remaja masih menjadi persoalan yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, sebanyak 16,9 persen anak laki-laki dan 18,01 persen anak perempuan berusia 13 hingga 24 tahun mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir.
Data tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat menjelaskan rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
“Di mana terdapat dua dari 10 anak laki-laki serta dua dari 10 anak perempuan mengalami kekerasan. Sementara itu persentase anak usia 13 hingga 17 tahun yang mengalami kekerasan sebesar 17,43 persen lebih tinggi dibanding kelompok usia 18 hingga 24 tahun yaitu 10,35 persen,” kata Rano, dikutip Rabu (2/9/2026).
Menurut Rano, tingginya angka kekerasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI dalam mengajukan Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi itu ditujukan untuk memperkuat pemenuhan hak anak sekaligus meningkatkan perlindungan mereka dari kekerasan dan diskriminasi.
Raperda tersebut sekaligus merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Revisi diperlukan karena pengaturan mengenai anak dalam aturan sebelumnya masih berfokus pada perlindungan dari tindak kekerasan dan perlu diperluas.
Sejumlah Pertimbangan
Rano mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan strategis dalam pengajuan Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak. Salah satunya adalah kebutuhan memperkuat pengakuan terhadap hak konstitusional anak melalui pemenuhan hak serta jaminan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kedua, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan belum mengatur secara menyeluruh terkait aspek pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, serta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA,” ujar Rano.
Selain itu, penyusunan Raperda mempertimbangkan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang terbit setelah Perda Nomor 8 Tahun 2011.
“Oleh karenanya, Raperda ini disusun untuk memperkuat dan menyesuaikan dengan peraturan yang telah terbit, sekaligus menjadi instrumen harmonisasi kebijakan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sistematis, dan operasional,” katanya.
Raperda tersebut juga disusun untuk merespons kebutuhan masyarakat dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
“Hal ini termasuk pemenuhan hak seluruh anak baik selaku korban, saksi, maupun pelaku, termasuk anak dalam kondisi rentan dikarenakan faktor ekonomi, sosial, dan lainnya,” ucap dia.
Penyusunan Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah menyusun peraturan daerah guna mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak.