Vinna Ledy Diperiksa Dua Kali, Ini Tahapan KPK Sebelum Sita Rumah

KPK menyita rumah milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan. Sebelum itu, ia diperiksa dua kali. Ini rinciannya menurut KPK.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Vinna Ledy Diperiksa Dua Kali, Ini Tahapan KPK Sebelum Sita Rumah
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jakarta (Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Tindakan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Vinna Ledy telah dua kali dipanggil dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap VLA dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Budi di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Penyidik mendalami pengetahuan Vinna Ledy terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. "Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," tutup Budi.

Rumah Vinna Ledy di Jaksel Disita KPK

Sebelumnya, KPK menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan. Aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu yang turut menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari.

"Pada Senin 31 Agustus 2026, Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," kata Budi, Selasa, 1 September 2026.

"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," tambahnya.

Berdasarkan foto yang dibagikan KPK, rumah yang disita berlantai dua dan dikelilingi pagar tinggi pada bagian depannya.

Budi menuturkan penyidik akan mendalami hubungan atau nexus antara dugaan pemberian aset oleh pihak swasta kepada Vinna Ledy dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik. "Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata," tuturnya.

"Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara," imbuh Budi.

Seluruh hasil penyitaan akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lain. Penyidik juga akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara guna membangun konstruksi berdasarkan fakta dan alat bukti.

"KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," pungkasnya.

Rekomendasi