Kemenhub Naikkan Batas Atas Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Makin Mahal?

Kemenhub menaikkan batas atas fuel surcharge ekonomi merespons lonjakan avtur. Penetapan 40% jadi batas maksimal dan akan diawasi ketat.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Kemenhub Naikkan Batas Atas Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Makin Mahal?
PT Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga khusus avtur di sejumlah bandara Angkasa Pura di Indonesia. (Foto: Pertamina)

Kementerian Perhubungan menaikkan ketentuan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) bagi maskapai penerbangan nasional menyusul kenaikan harga avtur. Batas maksimal untuk penumpang kelas ekonomi ditetapkan menjadi 40 persen dari sebelumnya 30 persen.

Keputusan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa. Ia menegaskan batas 40 persen bukan harga tunggal dan maskapai dapat mengatur besarannya sesuai strategi bisnis serta kondisi pasar.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).

Mengacu pada publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lukman menyampaikan penyesuaian batas maksimal ini merupakan bagian dari evaluasi berkala pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan, dengan mempertimbangkan dinamika harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Kemenhub juga memastikan pengawasan terhadap penerapan tarif dan komponen fuel surcharge dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

"Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang," jelasnya.

Pengawasan Tarif dan Konektivitas

Kemenhub menegaskan komitmen memantau penerapan tarif seluruh maskapai agar harga tiket tetap kompetitif, dengan memperhatikan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Evaluasi dan pemantauan pergerakan harga avtur akan berlanjut untuk memastikan kebijakan tarif penerbangan mendukung konektivitas nasional, menjaga keberlangsungan industri penerbangan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Rekomendasi