Polisi Kembali Amankan 3 Terduga Pelaku Perusakan CCTV di Depan DPR

Polisi menangkap tiga terduga perusak CCTV usai Demo 27 Agustus. Jumlah di Ditreskrimum jadi 47 orang. Mereka disebut beraksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Polisi Kembali Amankan 3 Terduga Pelaku Perusakan CCTV di Depan DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Polisi kembali menangkap tiga terduga pelaku perusakan fasilitas umum, khususnya kamera perekam atau CCTV, saat kerusuhan setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, tiga terduga pelaku tersebut ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026) malam dan Rabu (2/9/2026).

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam pengerusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, sebanyak dari rilis sebelumnya, rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FR, MH, dan FM. Mereka diduga terlibat dalam perusakan CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertambah dari 44 menjadi 47 orang.

Sementara itu, lima orang lainnya ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO). Kelimanya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami peran ketiga orang yang baru diamankan tersebut. Ketiganya diduga terlibat dalam perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.

"Ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam pengerusakan terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI. Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini," ungkapnya.

Total 49 Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Budi mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, 44 orang dewasa ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA serta TPPO,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi setelah kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi.

Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang sebelumnya disebut kedapatan membawa senjata tajam. Menurut dia, informasi tersebut merupakan bagian dari uraian peran dalam perkara yang sedang ditangani penyidik, bukan penambahan jumlah tersangka di luar data yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, Budi menegaskan jumlah tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut saat ini tetap sebanyak 49 orang dari total 322 orang yang sempat diamankan polisi.

Rekomendasi