Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Ia menegaskan, aturan tersebut tidak boleh menjadi sarana untuk memeras masyarakat ataupun mengkriminalisasi lawan politik.
"Kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman, Senin (31/8/2026).
Sebanyak 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset meliputi tindak pidana korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme dan penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Kemudian, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Habiburokhman mengatakan, perluasan jenis tindak pidana tersebut memunculkan kekhawatiran di sejumlah kalangan. Salah satunya adalah kekhawatiran masyarakat biasa dapat dikenai perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat.
Salah satu pihak yang menyampaikan kekhawatiran tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ujarnya.
Persamaan di Depan Hukum
Menurut Habiburokhman, penerapan UU Perampasan Aset nantinya harus tetap berlandaskan asas persamaan di muka hukum. Setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum harus dikenai sanksi tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
Ia menekankan, penegakan hukum dalam perkara perampasan aset juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Karena itu, RUU tersebut harus memiliki mekanisme yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR tengah merumuskan formula pengawasan yang dinilai paling tepat. Menurut dia, harus ada lembaga yang memiliki kekuatan untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," tuturnya.
"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum, etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.