Dugaan Skandal Video Asusila Oknum Guru PPPK di Sukabumi Masuk Tahap Pemeriksaan

Seorang oknum guru PPPK di Kabupaten Sukabumi diperiksa terkait dugaan perselingkuhan dan video asusila. Pemkab Sukabumi menyiapkan sanksi tegas jika terbukti.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin - Reporter
Dugaan Skandal Video Asusila Oknum Guru PPPK di Sukabumi Masuk Tahap Pemeriksaan
Ilustrasi Guru PPPK.(AI ChatGPT)

Proses Pemeriksaan Disiplin Guru PPPK

Dugaan skandal perselingkuhan dan penyebaran video bermuatan asusila yang melibatkan seorang oknum guru SD berinisial DYS di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut terancam sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja jika terbukti melanggar kode etik dan aturan kepegawaian.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap kasus yang dinilai mencoreng marwah dunia pendidikan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah diterima dan saat ini sedang didalami.

Ganjar menjelaskan bahwa prosedur penanganan kasus ini mengikuti ketentuan disiplin yang berlaku. "Terkait laporan tersebut, BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempatnya bekerja, dalam hal ini kepala sekolah," ujar Ganjar, Minggu (30/8/2026).

Potensi Sanksi dan Penegakan Aturan

Hasil pemeriksaan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan nantinya akan diserahkan kepada BKPSDM sebagai bahan pembentukan tim penegakan disiplin. Pihak BKPSDM saat ini masih menunggu laporan resmi dari atasan langsung terlapor sebelum langkah selanjutnya diambil.

"Selanjutnya, unit kerja melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke BKPSDM sebagai dasar pembentukan Tim Dugaan Pelanggaran Disiplin. Kami saat ini menunggu laporan resmi dari atasan langsungnya sebelum tim disiplin dibentuk," tambah Ganjar.

Dugaan pelanggaran tersebut disinyalir berkaitan dengan ketentuan dalam kontrak perjanjian kerja PPPK, khususnya Pasal 5 tentang kewajiban menunjukkan integritas, keteladanan sikap, serta menjunjung tinggi martabat ASN. "Apabila dalam pemeriksaan tim nanti terbukti melanggar pasal-pasal tersebut, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja," tegas Ganjar.

Selain penanganan disiplin internal ASN, perkara tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pemkab Sukabumi memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menuntaskan prosedur disiplin kepegawaian secara objektif dan transparan. "Pemkab Sukabumi menegaskan akan menghormati seluruh proses legal yang sedang berjalan seraya menuntaskan prosedur disiplin kepegawaian secara objektif dan transparan," kata Ganjar.

Rekomendasi