Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya mengatur penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan aturan tersebut.
Jenis tindak pidana yang diusulkan mencakup kejahatan di berbagai sektor, mulai dari korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Habiburokhman memahami adanya kekhawatiran bahwa aturan perampasan aset dapat berdampak kepada masyarakat yang bukan pejabat. Namun, dia menegaskan hukum harus berlaku secara setara bagi setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana bukan hal yang sepenuhnya baru. Ia menyebut mekanisme serupa juga diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain.
Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara berlebihan. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh menjadi sarana untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam kritik.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Habiburokhman menilai diperlukan lembaga yang memiliki kekuatan untuk mengawasi sekaligus menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Menurutnya, aparat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan harus dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, baik secara etika, profesi, maupun pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.
Advertisement
Daftar 13 Tindak Pidana
Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset adalah:
- Korupsi;
- Narkotika dan psikotropika;
- Terorisme;
- Penyelundupan manusia;
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
- Perdagangan orang.