Pembahasan tata tertib (tatib) mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu bagian cukup alot dalam Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8).
Perdebatan muncul terkait apakah aturan mengenai mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi PBNU tersebut harus dibahas bersamaan dengan tata tertib persidangan muktamar atau dipisahkan dalam pembahasan tersendiri.
Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih mengatakan, dinamika tersebut akhirnya diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Para peserta menyepakati tata tertib persidangan dan tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum dibahas secara terpisah.
"Jadi tadi itu pleno pertama alhamdulillah sudah bisa kita lalui, di mana pleno pertama itu membahas tentang tata tertib persidangan muktamar. Nah ini dipisah antara tata tertib persidangan muktamar dengan tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam maupun Ketua Umum," kata Miftah Faqih.
Menurut dia, kesepakatan tersebut merupakan titik tengah dari perbedaan pandangan yang berkembang di antara peserta muktamar. Pemisahan pembahasan dinilai memungkinkan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU dapat dikaji secara lebih fokus.
"Misal tadi itu ada berkembang dua pandangan. Pandangan yang pertama itu adalah tentang pembahasan tatib ini satu saja tidak boleh dipisah, tapi akhirnya karena ini juga ada dinamika sedemikian rupa, maka pembahasan tatib disepakati menjadi dibahas tersendiri agar bisa fokus gitu. Nah itu sudah selesai," ujar dia.
Dengan keputusan tersebut, aturan yang secara khusus mengatur mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU selanjutnya akan dibawa ke Sidang Komisi Bidang Organisasi untuk dibahas lebih mendalam.
Miftah menegaskan, perbedaan pendapat dalam forum muktamar merupakan bagian dari proses permusyawaratan. Menurutnya, tradisi NU yang mengedepankan nilai kekiaian membuat setiap perbedaan harus diselesaikan dengan penghormatan dan mencari titik temu.
"Jadi yang dicari itu adalah titik temu, bukan titik tengkar, sehingga bisa dikompromikan," kata dia.
Sementara itu, Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, memastikan Sidang Pleno I dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam.
Pleno tersebut mengagendakan pengesahan jadwal acara serta tata tertib pelaksanaan persidangan Muktamar ke-35 NU. Setelah agenda tersebut rampung, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum akan diproses melalui forum komisi.
"Jadi Alhamdulillah, setelah kemarin sore, pembukaan, terus tadi pagi kita lanjutkan sidang pleno pertama dengan agenda mengesahkan jadwal acara sekaligus tata tertib pelaksanaan muktamar, persidangan di muktamar. Alhamdulillah semuanya bisa berjalan dengan sangat baik. Dalam waktu dua-tiga jam, tidak sampai, sudah bisa diselesaikan," kata Nuh.
Nuh menjelaskan, Steering Committee telah menyiapkan dua alternatif mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang akan menjadi bahan pembahasan di tingkat komisi.
Alternatif pertama merupakan mekanisme yang selama ini digunakan dalam sejumlah muktamar. Calon Ketua Umum diusulkan oleh PCNU, PWNU, dan PCI, kemudian harus memperoleh sedikitnya 99 suara. Nama yang memenuhi ketentuan selanjutnya mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih sebelum dikembalikan kepada muktamirin untuk dipilih melalui pemungutan suara.
"Ya, jadi kita ada dua opsi. Opsi yang pertama, opsi seperti yang biasanya. Yaitu dipilih setelah diusulkan oleh PCNU, PWNU, PCI, diambil suara minimal 99. Habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih, habis itu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk di-voting. Itu yang sudah berlangsung," tutur dia.
Sementara alternatif lainnya berkaitan dengan usulan agar pemilihan dilakukan melalui anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebagaimana gagasan yang muncul dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Ulama.
Di tengah proses pembahasan mekanisme tersebut, panitia juga telah mengamankan dokumen berisi nama-nama yang diusulkan sebagai anggota AHWA. Dokumen yang dikumpulkan dari pengurus cabang dan wilayah sejak proses registrasi itu ditempatkan dalam kotak khusus di ruang kaca dan dipantau menggunakan CCTV.
Nuh menjelaskan kotak tersebut sengaja tidak diberi kunci untuk menghindari munculnya kecurigaan mengenai pihak yang memegang akses. Pengamanan dilakukan secara terbuka sehingga keberadaan dokumen dapat dipantau.
"Kotaknya pun juga ndak pakai kunci. Ya, karena kalau kunci nanti dipikir, 'sampeyan pegang kunci, nanti kuncinya sampeyan buka dan seterusnya'. Ndak ada kuncinya. Sehingga nanti bukanya dirusak, dijebol gitu. Ditempatkan di tempat yang depannya Gus Rozak (KH Abdul Rozaq Sholeh, Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang), di situ ada ruang kaca sehingga siapapun bisa melihat, dijaga, dan ada CCTV-nya. Sehingga dipastikan aman," pungkasnya.