Kota Sukabumi Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Ketentuan Bagi Guru

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Kota Sukabumi terapkan PJJ untuk PAUD–SMP per 7 September 2026. Disdikbud membeberkan aturan bagi guru dan pelaksanaan MBG.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin - Reporter
Kota Sukabumi Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Ketentuan Bagi Guru
Ilustrasi siswa di Kota Sukabumi. (Liputan6.com/ Fira Syahrin)

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP pada Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak Erupsi Anak Krakatau.

Disdikbud menyampaikan bahwa sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau dirasakan sampai wilayah Kota Sukabumi. Penerapan PJJ bersifat sementara sambil memantau perkembangan kondisi udara di kota tersebut.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Novian Restiadi mengonfirmasi keputusan tersebut diberlakukan per 7 September 2026. "Melaksanakan pembelajaran daring atau PJJ bagi siswa/i PAUD, SD, dan SMP pada tanggal 7 September 2026, sambil menunggu perkembangan kondisi udara," ujar Novian saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Meski kegiatan belajar mengajar siswa dialihkan ke daring dari rumah, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan tetap berkewajiban bekerja dari satuan pendidikan masing-masing dengan protokol kesehatan. "Bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas sebagaimana biasa dengan memakai masker dan tetap memperhatikan protokol kesehatan lainnya," tegasnya.

Disdikbud juga telah menerbitkan instruksi tertulis kepada seluruh sekolah terkait pemberlakuan PJJ. "Terkait kebijakan daring tersebut, sudah disampaikan surat ke satuan pendidikan dengan nomor surat 400.3 3.7/2927/DISDIKBUD/2026," jelas Novian.

SMA/SMK dan MBG Saat PJJ Dampak Erupsi Anak Krakatau

Untuk jenjang SMA/SMK, Disdikbud Kota Sukabumi menyatakan koordinasi telah dilakukan dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Disdik Jawa Barat.

Sejumlah sekolah menengah atas di Sukabumi juga menetapkan PJJ dengan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

Terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama PJJ, sekolah diarahkan berkoordinasi langsung dengan penyedia program. "Berkenaan dengan MBG, kami mempersilakan kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan kepala SPPG masing-masing," kata dia.

Rekomendasi