Jadwal dan Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di 10 Provinsi

Sejumlah daerah memberi penghapusan denda, diskon pokok PKB hingga potongan BBNKB. Ini program pemutihan pajak kendaraan 2026 di 10 provinsi.

Silvia Estefina Subitmele
Jadwal dan Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di 10 Provinsi
<p>Ahmad Luthfi Pantau Program Pemutihan Pajak</p>

Sejumlah pemerintah daerah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Kebijakan ini memberi keringanan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang ingin melunasi kewajiban, termasuk yang masih memiliki tunggakan.

Bentuk insentif tiap provinsi berbeda, mulai dari penghapusan denda, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif, hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadwal, besaran potongan, dan syarat mengikuti program ditetapkan sesuai kebijakan daerah.

Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 beserta jadwal dan jenis keringanannya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di 10 Provinsi

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Masyarakat dapat memanfaatkan program sesuai masa berlaku di masing-masing wilayah. Rincian di bawah merangkum jadwal dan jenis insentif yang disediakan pemda.

  1. DKI Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026. Fasilitas ini diterapkan otomatis melalui sistem perpajakan daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus dan cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

  2. Papua Barat

    Program pemutihan berlangsung 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 dengan sejumlah keringanan.

    • Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan mulai tahun keenam dan seterusnya, termasuk sanksi administrasinya sesuai ketentuan program.
    • Potongan 12% bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau tepat jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
    • Penghapusan denda atas tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
    • Pengurangan pokok PKB 10% untuk pajak tahun berjalan maupun tunggakan dari tahun pertama sampai tahun kelima.
    • Potongan BBNKB 10% bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama.
  3. Jawa Tengah

    Pemprov Jawa Tengah memberikan pengurangan PKB sebesar 5% hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Potongan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan langsung mengurangi pokok pajak yang harus dibayarkan.

  4. Lampung

    Program keringanan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Agustus 2026, mencakup kemudahan bagi pemilik tunggakan lebih dari satu tahun, mutasi, dan balik nama.

    • Tunggakan satu tahun atau lebih: bayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama; sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus.
    • Pembebasan denda pajak kendaraan serta pajak progresif.
    • Diskon mutasi/balik nama dalam daerah: 25% untuk kendaraan roda empat dan 50% untuk roda dua.
    • Mutasi masuk ke Provinsi Lampung: potongan PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50%.
    • Potongan 5% hingga 25% bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
  5. Sumatera Utara

    Mulai 1 Juli 2026, Pemprov Sumatera Utara menerapkan keringanan berupa potongan denda PKB. Diskon denda dapat mencapai 57% selama masa program.

  6. Bali

    Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, sejak 5 Januari 2026 diberlakukan pengurangan pokok PKB menurut kapasitas mesin. Kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan 8%, sedangkan di atas 200 cc mendapat 9%. Wajib pajak yang konsisten tepat waktu juga berhak atas insentif tambahan sesuai ketentuan daerah.

  7. Kalimantan Tengah

    Program berlaku hingga 22 Juli 2026, meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya maupun tahun-tahun yang telah lewat, serta potongan PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.

    • Diskon 6% untuk pembayaran paling cepat hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
    • Diskon 4% untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
    • Diskon 2% untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

    Wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, dan PNBP seperti penerbitan STNK, pelat nomor, serta BPKB sesuai ketentuan.

  8. Bengkulu

    Program pemutihan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak mendapat pembebasan denda dan tunggakan pajak, sementara pembayaran cukup untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan.

  9. Sumatera Selatan

    Kebijakan berfokus pada penghapusan pajak progresif, sehingga kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenai tarif progresif.

  10. Maluku

    Program berjalan 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 dengan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya. Seluruh wajib pajak di wilayah Provinsi Maluku dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama masa program.

Syarat Umum dan Cara Mengecek Program Resmi

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Bentuknya umumnya berupa penghapusan sanksi administratif (denda), dan pada beberapa daerah disertai diskon pokok pajak atau pembebasan pajak progresif.

Syarat umum mengikuti program biasanya meliputi dokumen identitas dan kelengkapan kendaraan. Siapkan dokumen berikut saat mengurus di Samsat:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  • STNK asli beserta fotokopi.
  • BPKB asli beserta fotokopi.
  • Bukti cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan (apabila disyaratkan).

Untuk memverifikasi informasi dan jadwal resmi, pantau kanal pemerintah daerah seperti situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau akun media sosial resmi Samsat. Pastikan konfirmasi melalui sumber resmi guna menghindari penipuan.

Rekomendasi