Pemerintah Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan

Raja Juli mengatakan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Pemerintah Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Gajah Nia dan anaknya Gajah Rizky yang tinggal di PLG Minas, Kabupaten Siak. (Liputan6.com/M Syukur)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.

Raja Juli mengatakan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan.

Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.

“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri,” kata Menhut.

“Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” ujarnya menambahkan.

Dalam instruksi tersebut disebutkan, terdapat sembilan kementerian yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah, yakni Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lebih lanjut, kementerian lainnya yang terlibat adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kado untuk Nona Seroja

Selain itu turut serta kepolisian, gubernur, bupati/walikota di Sumatera dan Kalimantan Utara agar terlibat aktif dalam perlindungan gajah.

“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang (nama-nama gajah di Taman Nasional Tesso Nilo), dan kawan-kawannya. Insya Allah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” ujar Raja Antoni.

Menhut juga mengatakan, Inpres ini sekaligus menjadi “kado” bagi Nona Seroja yang tengah genap berusia satu bulan.

“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan,” ujar Menhut Raja Antoni.

Rekomendasi