Tim Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyelidikan kasus korupsi. Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah yang terletak di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, di mana penyidik berhasil menyita barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, uang tunai, serta bingkai foto.
"Barang bukti yang kami amankan adalah salah satu objek foto," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, pada hari Jumat (10/7/2026).
Penyidik kini tengah menyelidiki hubungan antara rumah tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Hal ini disebabkan adanya video yang beredar, menampilkan bingkai foto yang memperlihatkan Febrie bersama keluarganya saat penggeledahan berlangsung.
Namun, Budi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sitaan foto itu, termasuk mengenai rencana publikasinya.
"Kami sampaikan untuk foto kita tidak akan menyampaikan karena ada hal-hal privasi yang harus kita jaga. Karena di situ adalah foto keluarga dan kita juga harus masih melindungi keluarga dan lain-lain," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah oleh pihak kepolisian di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, adalah miliknya dan telah dimiliki sejak lama. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dan mata uang asing dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026).
Advertisement
Sitaan Bisa Dipertanggungjawabkan
Walaupun Febrie mengakui bahwa ia memiliki rumah tersebut, ia tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan. Ia menyarankan agar semua pertanyaan terkait hasil penggeledahan dialamatkan langsung kepada penyidik kepolisian.
"Mengenai uang, kan tadi sudah saya jelaskan. Yang ditemukan itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang melakukan kegiatan itu yang juga bisa ditanya. Kemudian ada beberapa bangunan yang bisa dicek," jelas Febrie.
Ia menegaskan bahwa semua hal yang berhubungan dengan temuan itu bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Namun, ia berpendapat bahwa penjelasan lebih rinci mengenai masalah ini sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dalam acara konferensi pers.
Rumah yang terletak di Sentul bukanlah satu-satunya tempat yang menjadi sasaran penggeledahan dalam kasus ini. Sejak hari Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berbeda di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Beberapa lokasi yang digeledah mencakup kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, serta tempat usaha. Di antara lokasi tersebut terdapat PT CBS yang berlokasi di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah berinisial MN di Serpong Utara, serta Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete.
Selain itu, terdapat juga rumah berinisial TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, dan rumah berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place, serta rumah di Sentul.
Advertisement
Tiga Kasus Korupsi
Kombes Budi Hermanto, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan adalah bagian dari penyidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi yang saling terkait.
"Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi," ungkap Budi.
Ketiga kasus yang sedang diselidiki mencakup dugaan korupsi dalam penanganan blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri untuk periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Selain itu, penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga kasus tersebut.
Saat melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang menyimpan tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta," jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Selain barang-barang berharga tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto-foto keluarga yang diduga terkait dengan pemilik rumah dan barang-barang yang ada di dalam brankas. Semua barang bukti ini saat ini sedang diteliti lebih lanjut untuk kepentingan proses penyidikan.