Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas penanganan perkara oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan juru bicara KPK menyusul pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pelimpahan kasus ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Salah satu dari tiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik periode 2018-2026. Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada dini hari 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Situasi ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi penegak hukum.
Advertisement
Advertisement
Profesionalitas Penanganan Perkara di Institusi Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK sangat meyakini profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani setiap perkara. Kedua institusi ini dikenal selalu terbuka mengenai perkembangan penyidikan kasus. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan publik terhadap penegakan hukum sangat diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pernyataan KPK ini muncul setelah Kortastipidkor Polri secara resmi melimpahkan penanganan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus ini diharapkan dapat memastikan penanganan perkara berjalan lancar. Koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kasus dan Keterlibatan Febrie Adriansyah
Kortastipidkor Polri memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara pada 6 Juli 2026. Kasus ini juga mencakup tindak pidana pencucian uang. Pengadaan batu bara tersebut ditujukan untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap.
Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tiga kasus berbeda. Selain kasus batu bara, ada juga dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025. Kasus ketiga adalah dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Febrie Adriansyah, saat masih menjabat Jampidsus, mengakui bahwa rumahnya di Sentul, Bogor, telah digeledah Kortastipidkor Polri. Pengakuan ini disampaikan dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026. Keesokan harinya, ia mengundurkan diri dari jabatannya.
Advertisement
Pada sore hari 11 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua tersangka, termasuk Febrie Adriansyah. Setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Sumber: AntaraNews