Jajaran kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, baru-baru ini memfasilitasi upaya rehabilitasi terhadap seorang anak yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Inisiatif ini bermula dari permohonan orang tua korban kepada institusi kepolisian setempat, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap peran penegak hukum dalam upaya pemulihan. Anak tersebut, yang berasal dari Kecamatan Waru, diketahui menjadi pecandu narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini merupakan respons cepat dan tepat dari kepolisian. Saat ini, anak tersebut telah menjalani perawatan khusus di Panti Rehabilitasi Gana Madura. Langkah proaktif Polres Pamekasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi pecandu untuk pulih dan kembali ke masyarakat.
Fasilitasi rehabilitasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada aspek preventif dan kuratif. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu. Pendekatan humanis ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pamekasan dalam memerangi narkoba dengan cara yang komprehensif.
Advertisement
Advertisement
Proses Fasilitasi dan Peran Aktif Orang Tua
Bantuan fasilitasi rehabilitasi bagi anak pecandu narkoba oleh jajaran Polres Pamekasan bermula dari surat permohonan yang diajukan oleh orang tua korban. Orang tua tersebut dengan kesadaran penuh memohon agar Satuan Narkoba Polres Pamekasan dapat membantu memfasilitasi rehabilitasi anaknya yang kecanduan narkoba. Ini menunjukkan peran krusial keluarga dalam mendeteksi dan mencari solusi bagi anggota keluarga yang terjerat narkoba.
Menindaklanjuti permohonan resmi tersebut, petugas dari Satuan Narkoba Polres Pamekasan segera mengambil tindakan. Anak yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk proses administrasi awal. Setelah itu, ia diserahkan ke Panti Rehabilitasi Gana Madura untuk memulai program pemulihan.
Saat ini, anak tersebut telah difasilitasi dan berada di Panti Rehabilitasi Gana Madura. Di sana, ia akan menjalani proses pemulihan yang komprehensif, baik dari segi medis maupun sosial. Program rehabilitasi ini dirancang untuk membantu pecandu melepaskan diri dari ketergantungan dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Pendekatan Rehabilitasi Sesuai Undang-Undang
Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh orang tua dan Polres Pamekasan ini merupakan contoh teladan dalam penegakan hukum dari sisi preventif dan kuratif. Pendekatan ini sangat penting mengingat kompleksitas masalah penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya membutuhkan penindakan hukum, tetapi juga pemulihan bagi korbannya. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan penyalah guna narkotika, termasuk pecandu dan korban penyalahgunaan, baik secara medis maupun sosial, agar mereka dapat kembali menjadi warga masyarakat yang berguna.
Tindakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut secara eksplisit menekankan bahwa pengguna atau pecandu narkoba wajib disembuhkan melalui jalur rehabilitasi, bukan semata-mata dihukum. Pasal 54 UU Narkotika secara tegas menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pemerintah, melalui undang-undang ini, menyediakan layanan dan akses rehabilitasi bagi pecandu yang membutuhkan. Rehabilitasi medis berfokus pada perawatan untuk mengatasi ketergantungan narkotika, sementara rehabilitasi sosial bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial pecandu. Hal ini mencerminkan perlindungan hukum bagi pecandu dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif narkotika dan mendukung proses pemulihan mereka.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Polres Pamekasan dalam Penanganan Narkoba
Inisiatif Polres Pamekasan dalam memfasilitasi Rehabilitasi Narkoba ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya. Dengan memprioritaskan rehabilitasi, kepolisian tidak hanya menjalankan tugas penindakan, tetapi juga berperan aktif dalam upaya penyelamatan individu dan masyarakat dari bahaya narkoba. Pendekatan ini merupakan bagian integral dari strategi penanggulangan narkoba yang holistik.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong keluarga lain yang memiliki anggota keluarga pecandu narkoba untuk tidak ragu mencari bantuan. Keterbukaan dan kerja sama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Polres Pamekasan siap memberikan dukungan dan fasilitasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui upaya-upaya seperti ini, Polres Pamekasan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman dari ancaman narkoba. Penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang tangguh dan bebas dari jeratan narkotika.
Advertisement
Sumber: AntaraNews