Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian sekitar Rp 37,4 miliar. Erick diamankan saat tiba dari Singapura di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 9 September 2026.
Penangkapan tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. “Pada tanggal 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo dan petugas Imigrasi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Usai ditangkap, Erick dibawa ke Jakarta dan penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB. “Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade.
Kasus ini bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC. “Perkara dugaan tindak pidana yang terjadi berawal dari laporan Saudara Agus Christianto pada tanggal 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC, dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp 37.426.285.740,” kata Ade.
Dugaan perbuatan terjadi pada 2018 hingga 2021. Saat itu, Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia Rionald Anggara Soerjanto disebut mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee, bahkan pemberian fee juga terjadi kepada pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller. “Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut,” ungkapnya.
Advertisement
Skema Pembagian Fee Melalui Reseller
Untuk menjalankan skema tersebut, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick mencarikan reseller. Tedjo kemudian memperkenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung.
Michael selanjutnya menerima fee atas 19 pelanggan, dengan enam pelanggan di antaranya bukan hasil pemasarannya. Total fee yang diterima mencapai Rp 10.381.204.140.
“Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael,” jelas Ade.
Dalam konstruksi perkara ini, Erick diduga terlibat dalam pengaturan pembagian fee dan menerima sejumlah dana dari Michael serta Rionald. “Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ujarnya.
“Erick Soedjasa menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp 4.621.604.368,” sambung Ade.
Atas dugaan peran tersebut, penyidik mengembangkan perkara terhadap Erick terkait dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan.
Advertisement
Erick Soedjasa Jadi Tersangka, Sempat Buron ke Singapura
Erick sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan gelar perkara pada 14 November 2023, ia ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan bertanggal 29 November 2023. Saat proses penyidikan berjalan, Erick melarikan diri ke Singapura.
“Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024,” kata Ade.
Dalam perkara pokok, enam orang lainnya telah divonis dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Rionald dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Adapun Tedjo, Alim, Franciscus, Fredy, dan Michael masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli digital forensik. Selain itu, turut diamankan rekening koran, bukti aliran dana, serta percakapan elektronik terkait pengaturan dan pembagian fee.
“Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Peneliti berpendapat terdapat dugaan perbuatan pidana yang melibatkan Erick bersama Rionald dan Michael, serta meminta penyidik melengkapi penyidikan, terutama keterangan Erick sebagai tersangka,” tuturnya.
Setelah penangkapan Erick, penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam P-19. “Perkembangan penanganan perkara saat ini pasca upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU, berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Ade.