Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (10/9/2026). Seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini Kamis (10/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH (Muhammad Haniv)," kata Budi dalam keterangannya.
Keempat saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Haniv.
Dua saksi di antaranya yakni Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Lany (LAN), dan pihak swasta Budi Satria Atmadi (BS). Keduanya diperiksa terkait penempatan deposito yang dilakukan Haniv di sejumlah BPR.
"Penyidik mendalami saksi saudara BS dan LAN, terkait penempatan deposito oleh tersangka saudara MH di sejumlah BPR," kata Budi.
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rd. Julia Nur Rakhmatia (JNR) dan karyawan swasta Veronica Susilo Wardhani (VSW). Keduanya diperiksa terkait aset bangunan milik Haniv.
"Sedangkan untuk saksi saudara JNR dan VSW, penyidik melakukan penelusuran terkait aset-aset bangunan milik tersangka," jelas Budi.
Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
KPK sebelumnya mengungkap dugaan modus Muhammad Haniv menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk memperoleh uang. Salah satunya dengan meminta sponsor untuk mendukung bisnis fesyen milik anaknya.
KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Haniv kini telah ditahan KPK sebagai tersangka.
Dugaan penerimaan gratifikasi melalui bisnis fesyen tersebut terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana anaknya, FP.
Permintaan sponsor tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan yang merespons kemudian mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv.
Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang sponsor yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp 300 juta.
KPK menyebut total penerimaan yang berkaitan dengan bisnis fesyen anak Haniv mencapai sekitar Rp 804 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk menunjang bisnis fesyen tersebut.