Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengembangan kasus ini, KPK membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS), yakni Wardoyo Wijaya. Pemeriksaan ini menjadi krusial karena adanya indikasi praktik pemerasan yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap dugaan pemerasan yang merupakan perbuatan berlanjut atau 'tradisi'. Meskipun Wardoyo Wijaya saat ini sedang sakit, KPK akan tetap meminta keterangannya apabila hasil pengecekan medis menyatakan yang bersangkutan layak untuk diperiksa.
Prinsipnya, KPK menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai keterangan guna melengkapi kronologi dan proses pidana yang terjadi. Kasus ini menyoroti ironi praktik pemerasan yang berlanjut lintas periode kepemimpinan kepala daerah, menunjukkan pengabaian amanah jabatan dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Advertisement
Advertisement
Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo dalam 'Tradisi' Pemerasan
KPK menduga kuat adanya keterlibatan suami Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, dalam praktik pemerasan yang terjadi. Wardoyo Wijaya sendiri merupakan mantan Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, sebelum Etik Suryani menjabat.
Menurut Asep Guntur Rahayu, praktik pemerasan ini diduga telah menjadi 'tradisi' yang berlanjut dari masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya ke era Etik Suryani. KPK akan mendalami apakah Wardoyo Wijaya akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, menunggu kondisi kesehatannya memungkinkan.
Modus korupsi yang berulang ini harus diputus mata rantainya dan menjadi pembelajaran penting bagi daerah lain. KPK menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat serta penghambat kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Advertisement
Advertisement
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, serta Tri Mulyo (TRM) sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Etik Suryani diduga telah menerima total Rp2,93 miliar dari 'setoran upah pungut' selama periode 2021-2026. Uang hasil pemerasan ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement
Advertisement
Peringatan KPK bagi Kepala Daerah
Kasus di Sukoharjo ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap kepala daerah di Indonesia. Selama periode 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah.
Secara khusus, di wilayah Jawa Tengah, KPK mencatat telah terjadi empat kali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah pada tahun 2025-Juli 2026. Kasus-kasus tersebut terjadi di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakatlah yang paling dirugikan. KPK terus berupaya memutus mata rantai korupsi dan mengingatkan para pemimpin daerah untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews