Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp17,9 miliar pada tahun 2026. Angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan alokasi yang diterima pada tahun sebelumnya.
Penurunan alokasi ini merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa Pemkab Madiun perlu melakukan penyesuaian strategi untuk penyerapan anggaran yang lebih efisien.
Meskipun terjadi pemotongan anggaran yang signifikan, Pemkab Madiun memastikan bahwa porsi bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT untuk masyarakat sasaran akan tetap disesuaikan seperti alokasi tahun lalu, menjaga keberlanjutan program kesejahteraan.
Advertisement
Advertisement
Penyesuaian Anggaran DBHCHT Akibat Kebijakan Efisiensi Pusat
Data menunjukkan bahwa alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Madiun pada tahun 2025 mencapai Rp34,3 miliar, dan kini menyusut menjadi Rp17,9 miliar untuk tahun 2026. "Total alokasi DBHCHT Kabupaten Madiun tahun 2026 menyusut hampir separuh akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat," ujar Bupati Madiun Hari Wuryanto di Madiun, Sabtu.
Pemotongan ini, menurut Bupati Hari Wuryanto, mencapai hampir separuh dari alokasi sebelumnya. "Tahun ini memang dipotong separuh karena efisiensi pusat. Karena itu Pemkab Madiun perlu melakukan penyesuaian untuk penyerapannya," kata Bupati Hari Wuryanto.
Sebagai respons, sejumlah upaya penyesuaian telah direncanakan. Ini termasuk mengurangi pengalokasian untuk pos-pos tertentu, seperti pengurangan penunjang infrastruktur kesehatan serta sejumlah sarana dan prasarana lainnya yang dinilai tidak terlalu berhubungan langsung dengan masyarakat.
Advertisement
Kendati demikian, Bupati Hari Wuryanto memastikan bahwa porsi bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT akan tetap disesuaikan. Hal ini dilakukan agar masyarakat sasaran tetap menerima bantuan sesuai alokasi tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan warga.
Advertisement
Prioritas Penyaluran Bantuan Sosial untuk Masyarakat Terdampak
Fokus utama Pemkab Madiun dalam pengelolaan DBHCHT yang terbatas adalah pada penyaluran bantuan sosial. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Supriyadi, merinci bahwa total anggaran yang dialokasikan melalui instansinya untuk Program Perlindungan dan Jaminan Sosial tahun ini mencapai Rp1,746 miliar.
Bantuan tunai ini ditujukan untuk 1.909 penerima manfaat yang telah teridentifikasi. Penerima manfaat tersebut terdiri dari 1.400 buruh tani tembakau, berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta 509 buruh pabrik rokok yang datanya berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu. Dana ini dialokasikan untuk jatah bulan Maret, April, dan Mei 2026, guna membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Advertisement
Supriyadi menekankan pentingnya pengelolaan dana ini secara bertanggung jawab. "Pengelolaan DBHCHT terus berkembang dan memerlukan kolaborasi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga pemerintah desa. Kami berkomitmen agar setiap rupiah dana cukai ini dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan bersama," kata Supriyadi.
Advertisement
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Dana Cukai
Pengelolaan DBHCHT melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madiun. OPD yang menerima alokasi DBHCHT tahun ini antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Keterlibatan berbagai dinas ini menunjukkan pendekatan multisektoral dalam pemanfaatan dana cukai. Setiap dinas memiliki peran spesifik dalam menyalurkan dan mengawasi penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya, baik untuk kesehatan, sosial, maupun sektor ekonomi terkait tembakau.
Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan pengelolaan DBHCHT. Hal ini memastikan bahwa dana cukai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.
Advertisement
Sumber: AntaraNews