Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya safe house yang diduga digunakan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani untuk menyimpan uang dan aset bernilai miliaran rupiah. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 21,2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, lokasi penyimpanan tersebut berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Selain itu, penyidik juga menemukan tempat lain yang diduga memiliki fungsi serupa.
"Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, terkonfirmasi dipakai oleh tersangka sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang ditemukan tim di lapangan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Taufik, safe house tersebut hanya dapat diakses oleh orang-orang kepercayaan Etik Suryani.
"Jadi semacam safe house. Orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses tempat-tempat itu," ujarnya.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 7,3 miliar. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.
Valuta asing yang ditemukan terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.
Advertisement
Diduga Peras Pegawai BPKAD
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan pemerasan bermula setelah Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
Menurut Asep, Etik kemudian diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya," ujarnya.
Atas perintah tersebut, Richard diduga meminta para pejabat eselon III menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD Nardi untuk kemudian diserahkan kepada Etik. Praktik itu diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tersebut diduga berasal dari setoran OPD, bukti pengeluaran fiktif, hingga praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Penyidik masih mendalami dugaan markup tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga digunakan Etik untuk kepentingan pribadi.