Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam juga menambahkan bahwa kedua individu tersebut akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk mendukung seluruh proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara, serta kasus yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lebih efektif.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Advertisement
Periksa 15 Saksi
Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.