Polda Metro Jaya memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 12 lokasi sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, dia meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan secara menyeluruh.
"Kita sama-sama hormati, memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan (tersangka) kepada teman-teman sekalian, dalam waktu dekat," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026) malam.
Selain itu, Budi menjelaskan kehadiran aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga.
"Kehadiran teman aparat penegak hukum dari KPK untuk koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Advertisement
Polisi Geledah Kafe hingga Rumah di Sentul
Penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah belasan lokasi di Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bogor pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari. Lokasi yang digeledah meliputi Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.
Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
Dari dalamnya disita 74 kilogram emas batangan. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilai uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, rangkaian penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.
Selain perkara tersebut, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.