Pimpinan sebuah pondok pesantren yang dikenal dengan inisial MR (55) melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa mereka siap untuk mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut ditujukan untuk menantang keputusan Kepolisian Resor Lombok Tengah yang menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang melibatkan santri.
"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," ujar Muhammad Ikhwan, kuasa hukum MR, saat konferensi pers di Mataram, Jumat (10/07/2026), seperti yang dilansir oleh Antara.
Menurut Ikhwan, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (NW), pihaknya tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam insiden yang menyebabkan salah satu dari tiga santri meninggal dunia. "Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," tambahnya.
Ikhwan menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui tentang kebakaran yang menimpa sejumlah santri setelah kejadian berlangsung. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tidak adil jika kliennya diminta untuk bertanggung jawab secara pidana atas dugaan kelalaian yang dianggap sebagai penyebab peristiwa tersebut.
Jika penyidik menyatakan adanya kelalaian, maka hal itu harus terkait dengan tindakan atau kelalaian yang dilakukan kliennya setelah kejadian. "Padahal, kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian yang mempunyai hubungan sebab akibat secara langsung dengan terjadinya tindak pidana," tegas Ikhwan.
Ikhwan juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap MR dilakukan terlalu cepat dan tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya unsur kelalaian seperti yang dituduhkan oleh penyidik. Ia berpendapat bahwa insiden yang terjadi pada Desember 2025 itu merupakan sebuah kecelakaan, bukan tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau akibat kelalaian kliennya.
Dengan demikian, Ikhwan menganggap langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini kliennya masih dalam proses pemulihan kesehatan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.