KPK Buka Suara Terkait Kepemilikan Rumah Jampidsus di Sentul

Rumah itu tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diajukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
KPK Buka Suara Terkait Kepemilikan Rumah Jampidsus di Sentul
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dugaan bahwa sebuah rumah yang terletak di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tempat tinggalnya, sebenarnya terdaftar atas nama orang lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan kepemilikan properti tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan, "Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga," saat berbicara kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat (10/7/2026), seperti yang dilaporkan oleh Antara. Pernyataan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Menurut Aminudin, rumah yang dimaksud tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disusun oleh Febrie. Hal ini menambah kompleksitas situasi, mengingat pentingnya transparansi dalam laporan harta kekayaan pejabat publik.

Pewarta ANTARA telah melakukan pengecekan terhadap LHKPN tahun 2025 milik Febrie, dan menemukan bahwa aset tanah serta bangunan yang dilaporkan hanya terletak di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa rumah di Sentul tidak termasuk dalam daftar harta yang dilaporkan.

Pada hari yang sama, Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan mengenai penemuan sejumlah uang tunai dan emas batangan di sebuah rumah di Sentul. Penemuan tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) dalam sebuah penggeledahan yang menyoroti aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Febrie Adriansyah mengakui memiliki rumah di Sentul.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Jampidsus Jakarta pada hari Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengonfirmasi bahwa rumah yang dimaksud adalah miliknya sendiri. "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie.

Dia juga memberikan penjelasan mengenai penemuan uang tunai dan emas batangan oleh penyidik Polri di dalam rumah tersebut. Menurutnya, barang-barang tersebut adalah milik orang lain, namun ia enggan mengungkapkan siapa pemiliknya. "Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya," tambahnya.

Febrie menekankan bahwa ada beberapa kegiatan yang terkait dengan bangunan tersebut yang dapat diperiksa lebih lanjut. "Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," jelasnya. Pernyataan ini disampaikan setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di kawasan Sentul pada tanggal 9 Juli 2026.

Rekomendasi