Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar Bandara Bungo, Jambi, masih terus berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Hambali, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberantas praktik PETI yang merajalela di kawasan tersebut. Ia menyoroti dampak buruk jangka panjang yang bisa ditimbulkan jika aktivitas pertambangan ini dibiarkan berlarut-larut, terutama terhadap keselamatan penerbangan dan ekosistem lokal.
Selain di sekitar area bandara, penambangan ilegal ini juga banyak ditemukan di dekat aliran sungai, seperti Sungai Batang Bungo dan Batang Tebo. Akibatnya, sungai-sungai tersebut tercemar, merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Advertisement
Advertisement
Dampak Buruk Pertambangan Ilegal di Kawasan Bandara
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dekat Bandara Bungo menimbulkan kekhawatiran besar, tidak hanya dari aspek lingkungan tetapi juga keselamatan penerbangan. Hambali, legislator Provinsi Jambi, menyatakan keprihatinannya mengapa kegiatan tambang dapat terjadi di wilayah vital seperti bandara.
Jika dibiarkan, aktivitas ini berpotensi mengganggu operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat serta penumpangnya. Selain itu, kerusakan lingkungan yang diakibatkan PETI sangat nyata, terutama pada pencemaran air sungai.
Sungai Batang Bungo dan Batang Tebo, yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak warga, kini tercemar parah. Masyarakat masih menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci, bahkan konsumsi, sehingga pencemaran ini berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Advertisement
Advertisement
Desakan Aparat Penegak Hukum dan Peran Pemerintah Daerah
Hambali menegaskan bahwa aturan hukum terkait pertambangan sudah jelas, sehingga ia mendesak aparat penegak hukum untuk konsisten dan gencar dalam melakukan pemberantasan PETI. Konsistensi dalam penegakan hukum sangat krusial untuk mencegah kerusakan alam yang semakin parah.
Menanggapi situasi ini, Gubernur Jambi, Al Haris, telah menginstruksikan Bupati Bungo untuk menertibkan pertambangan ilegal di sekitar bandara. Gubernur Al Haris mengakui bahwa upaya penertiban ini tidak mudah karena seringkali melibatkan oknum masyarakat yang beroperasi secara diam-diam.
Meski demikian, Gubernur Al Haris mendorong kepala daerah dan aparat penegak hukum untuk serius dalam menindak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bungo dan wilayah lain di Provinsi Jambi. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas agar kerusakan lingkungan tidak meluas.
Advertisement
Advertisement
Luas Kerusakan dan Imbauan Pelestarian Lingkungan
Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Adi Junedi, mengungkapkan skala kerusakan yang diakibatkan oleh PETI di Jambi. Diperkirakan, kegiatan penambangan emas tanpa izin ini telah menggerus lahan hingga enam ribu hektare.
Angka ini menunjukkan betapa masifnya dampak negatif PETI terhadap ekosistem dan sumber daya alam di Provinsi Jambi. Kerusakan lahan yang luas ini berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati dan perubahan bentang alam yang signifikan.
Dampak pencemaran akibat PETI tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik lahan dan air. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan ilegal ini menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan ekosistem. Merkuri, misalnya, dapat terakumulasi dalam rantai makanan dan menyebabkan berbagai masalah neurologis serta perkembangan pada manusia. Sementara itu, sianida yang terbuang ke sungai dapat mematikan biota air dan mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Upaya pemulihan lingkungan dari kontaminasi bahan-bahan ini membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar, bahkan seringkali tidak mungkin untuk dikembalikan ke kondisi semula.
Advertisement
Adi Junedi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari praktik penambangan ilegal dan berperan aktif sebagai penjaga bumi. Ajakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan alam dan memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews