Mantan Suami Bupati Gowa Lapor Polisi, Ungkap Kejanggalan Proses Perceraian

Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, resmi lapor polisi terkait dugaan kejanggalan proses perceraiannya, termasuk keterangan palsu saksi. Apa saja fakta di baliknya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Suami Bupati Gowa Lapor Polisi, Ungkap Kejanggalan Proses Perceraian
Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, resmi lapor polisi terkait dugaan kejanggalan proses perceraiannya, termasuk keterangan palsu saksi. Apa saja fakta di baliknya? (AntaraNews)

Makassar, Sulawesi Selatan – Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses perceraiannya ke pihak kepolisian. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, laporan ini diajukan di Kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari.

Laporan tersebut mencuat setelah Khaerul Aco merasa adanya ketidakberesan, termasuk dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh para saksi di bawah sumpah di Pengadilan Agama. Ia mengaku baru mengetahui putusan cerai pada 20 Juli 2026, padahal putusan telah dikeluarkan awal Juni 2026.

Kejanggalan ini menjadi dasar bagi Muhammad Khaerul Aco untuk mencari keadilan, dengan fokus pada aspek pidana dari proses persidangan. Pihaknya berharap laporan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan mencegah preseden buruk dalam sistem peradilan.

Kronologi Dugaan Kejanggalan Proses Perceraian

Sangung Ragahdo, kuasa hukum Muhammad Khaerul Aco, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk mengikuti rangkaian sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses yang seharusnya transparan dan adil.

Khaerul Aco baru mengetahui status perceraiannya melalui pemberitahuan di ponselnya, tanpa pernah memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi di persidangan. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan sabotase atau tidak disampaikannya surat panggilan yang menjadi haknya.

Setelah menelusuri salinan putusan perceraian, tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan signifikan. Selain itu, terungkap fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama yang merupakan haknya tidak pernah diterima, diduga disabotase atau tak diberikan.

Dugaan keterangan palsu ini menjadi poin krusial dalam laporan polisi, karena dapat berimplikasi pada integritas proses hukum yang telah berjalan. Pihak pelapor merasa perlu untuk mengungkap kebenaran di balik kesaksian tersebut.

Fokus Laporan Polisi: Mencari Keadilan atas Dugaan Tindak Pidana

Kuasa hukum menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah bentuk keberatan terhadap putusan perceraian yang telah dikeluarkan Pengadilan Agama. Melainkan, fokus utama laporan adalah dugaan perbuatan tindak pidana yang terjadi selama rangkaian persidangan, yang tidak sesuai fakta.

Dalam laporan polisi tersebut, pihak pelapor mencantumkan inisial HT (Bupati Gowa), R, dan W sebagai pihak yang dilaporkan. R dan W disebut sebagai orang terdekat HT yang memberikan keterangan dalam persidangan perceraian.

Menurut Sangung Ragahdo, dalam perkara di Pengadilan Agama, orang terdekatlah yang biasanya dapat memberikan keterangan mengenai isi rumah tangga. Namun, dugaan keterangan palsu dari mereka di bawah sumpah tanpa kehadiran kliennya menjadi sorotan utama.

"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan," ujar Sangung Ragahdo. Pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada penyelidik untuk mengusut tuntas kasus ini dan berharap tidak ada preseden buruk di masa depan.

Penegasan Terkait Hak Angket dan Respons Pihak Terkait

Ketika ditanya mengenai kemungkinan kaitan laporan ini dengan polemik hak angket yang sedang bergulir di DPRD Kabupaten Gowa, kuasa hukum Muhammad Khaerul Aco memberikan penegasan. Hak angket tersebut menyudutkan bupati atas dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang, dan isu pencabutan beasiswa doktoral serta pengadaan seragam sekolah.

Ragahdo menyatakan bahwa bukan ranahnya untuk memberikan keterangan terkait hak angket tersebut, karena hal itu merupakan domain anggota Pansus. Ia menekankan bahwa laporan polisi ini murni berfokus pada dugaan tindak pidana dalam rangkaian persidangan perceraian.

"Ini murni rangkaian terhadap dugaan perbuatan tindak pidana dalam rangkaian persidangan (pengadilan agama)," tambahnya, memisahkan secara jelas dua isu tersebut.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan respons terkait pelaporan ini dan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Publik masih menantikan tanggapan resmi dari pihak Bupati Gowa mengenai kasus ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi