Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan mengenai penolakan amplop yang diajukan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dari Bupati Nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sedang melakukan pendalaman serta verifikasi terkait laporan penolakan amplop putih yang disampaikan oleh Raja Juli dari Suhardiman Amby kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.
"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Saat ini, KPK baru berjalan sekitar satu minggu dalam proses analisis dan verifikasi laporan yang disampaikan oleh Raja Juli. Lembaga antikorupsi ini akan melakukan koordinasi untuk menentukan apakah amplop tersebut terkait dengan penindakan kasus yang sedang berjalan atau tidak.
"Atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," jelas Budi lebih lanjut.
"Dan dari hasil analisis dan verifikasi tersebut tentu nanti KPK juga akan menyampaikan hasilnya kepada pihak pelapor," tambah Budi.
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi dari pelapor atau pihak lain yang terkait, termasuk Raja Juli sebagai pelapor.
"Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya, itu terbuka kemungkinannya. Jika nantinya ada pemanggilan untuk klarifikasi, kami akan memberikan informasi terbaru," tutup Budi.
Advertisement
Pernyataan Raja Juli Tentang Amplop
Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang, 3 Juli 2026. Dalam laporannya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada tanggal 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026, yang terjadi 17 hari sebelum KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Raja Juli menjelaskan bahwa pengembalian amplop tersebut awalnya direncanakan dilakukan pada hari yang sama, tetapi tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan yang telah dijadwalkan.
Pada tanggal 3 Juli 2026, Raja Juli akhirnya melaporkan penolakan amplop tersebut kepada KPK, meskipun pelaporan itu tidak disertai barang bukti karena amplop sudah lebih dulu dikembalikan. Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli menyatakan, "Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya di Republik ini. Kami akan membantu KPK, akan kooperatif, dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif pribadi saya, itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemerintahan korupsi ini," saat memberikan keterangan di Kemenhut. KPK kemudian menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan verifikasi serta analisis melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Budi, dalam keterangannya pada Senin, 6 Juli 2026, menegaskan, "Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Jumat siang."