Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan dua arca bersejarah milik Indonesia yang sebelumnya diperdagangkan secara ilegal dalam jaringan perdagangan barang antik internasional. Pengembalian ini dilakukan dalam sebuah upacara repatriasi yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang ada di Amerika Serikat.
Jay Clayton, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, mengumumkan dua artefak itu sebelumnya menjadi koleksi seorang warga negara Amerika. Arca itu diperoleh melalui pedagang barang antik, Douglas Latchford.
Pada akhir tahun 2021, kolektor tersebut dengan sukarela mengembalikan total 34 artefak yang berasal dari Kamboja dan Asia Tenggara. Dua dari artefak itu dikembalikan kepada Indonesia dalam sebuah upacara resmi sebagai bagian dari upaya pemulangan warisan budaya yang hilang.
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia," kata Jay Clayton dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (10/7/2026).
"Kami berkomitmen untuk menggagalkan perdagangan ilegal karya seni dan barang antik yang dijarah dan dicuri. Kami akan terus bermitra dengan HSI untuk mengakhiri keuntungan tanpa kepedulian dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya penting, dan kami berterima kasih kepada kolektor atas pengembalian aman secara sukarela terhadap karya-karya ini. Dengan penuh kebahagiaan kami mengirimkan karya seni ini menuju tahap akhir perjalanan pulangnya." tambahnya.
Dua artefak yang dikembalikan terdiri dari patung perunggu Buddha berdiri yang berasal dari abad ke-8. Arca yang menggambarkan sosok Avalokiteshvara, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci. Kedua patung ini diketahui telah dikeluarkan secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh kelompok pencuri artefak beberapa dekade yang lalu.
Setelah itu, benda-benda berharga tersebut dijual kepada Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik yang berbasis di Bangkok. Proses pengembalian ini menjadi langkah penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia yang telah lama hilang.
Advertisement
Pasar Gelap Barang Antik Bersejarah
Antara tahun 2003 dan 2007, Latchford melakukan penjualan terhadap dua patung tersebut beserta sejumlah artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat. Selama transaksi ini, Latchford diduga telah menyembunyikan informasi terkait asal-usul ilegal dari benda-benda tersebut serta memberikan keterangan yang tidak akurat untuk menutupi kenyataan bahwa artefak tersebut merupakan hasil pencurian.
Kasus pengembalian kedua patung itu sebelumnya terlibat dalam proses hukum penyitaan perdata yang berlangsung di Distrik Selatan New York. Dalam dokumen perkara penyitaan, kedua artefak tersebut dicatat dengan nama "Sculpture-12" dan "Sculpture-27."
Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York bersama dengan Homeland Security Investigations (HSI) telah melaksanakan penyelidikan terkait perdagangan ilegal artefak budaya. Melalui upaya ini, mereka berhasil mengidentifikasi, menyita, dan memulangkan puluhan artefak budaya yang berasal dari Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara lainnya yang ditemukan di tangan individu maupun institusi di Amerika Serikat.
Douglas Latchford sebelumnya juga menghadapi dakwaan di Distrik Selatan New York pada tahun 2019 atas tuduhan mengatur skema perdagangan artefak curian dari Kamboja dan Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun, proses dakwaan tersebut dihentikan setelah Latchford meninggal dunia.
Jay Clayton menyampaikan penghargaan kepada HSI atas kolaborasi dan usaha mereka dalam menemukan serta mengembalikan benda-benda warisan budaya yang telah dicuri. Kasus ini ditangani oleh Unit Keuangan Ilegal dan Pencucian Uang di Kantor Jaksa Amerika Serikat, dengan Asisten Jaksa Amerika Serikat Cecilia Vogel yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.