Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli. Keputusan penting ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta.
Penerimaan pengunduran diri ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam setiap proses penegakan hukum yang berjalan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga dengan baik.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie Adriansyah juga memiliki kaitan erat dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tugas dan fungsi Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Alasan Pengunduran Diri dan Sikap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menghormati penuh keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Institusi ini memastikan bahwa penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut.
Anang Supriatna juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Komitmen terhadap integritas dan objektivitas menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah institusi di tengah berbagai isu yang berkembang.
Advertisement
Advertisement
Penggeledahan di Kediaman Pribadi Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah memberikan klarifikasi mengenai temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Jumat (10/7), Febrie mengakui bahwa rumah yang menjadi target penggeledahan adalah kediaman pribadinya. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan rumah tersebut sudah berlangsung sejak lama dan dapat diverifikasi melalui proses kepemilikan awal.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti penting dalam penggeledahan pada Kamis (9/7). Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Advertisement
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan beberapa dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya yang dianggap relevan untuk kepentingan penyidikan. Semua barang bukti ini akan digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Advertisement
Status Penyidikan dan Kasus Terkait
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan ini ditangani bersama oleh Kortastipidkor Polri.
Penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari serangkaian penyidikan gabungan yang lebih luas. Kasus-kasus yang menjadi fokus antara lain dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Publik diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan transparansi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews