Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Diperkosa 27 Orang, 12 Ditangkap

Polisi menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lain menjadi buronan.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Diperkosa 27 Orang, 12 Ditangkap
Ilustrasi pencabulan.

Polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, 12 orang yang telah ditangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono di Mapolres Sampang, dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2026).

Hartono menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku sebelum dibujuk, diancam, dan dipaksa menuruti keinginan mereka.

Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Perbuatan tersebut diduga terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6/2026), dua tersangka pada Kamis (2/7/2026), satu tersangka pada Jumat (3/7/2026), serta dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hartono mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia juga meminta 15 pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian.

Rekomendasi