Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Pemimpin Blueray Cargo terbukti terlibat dalam penyuapan terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025-2026.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
Sidang vonis pemilik Blueray Cargo John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Liputan6.com/Istimewa).

John Field, pemilik Blueray Cargo, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun setelah terbukti terlibat dalam suap terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada periode 2025-2026. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan di sektor publik, di mana suap menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien mengungkapkan bahwa John telah memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp 91,77 miliar. Ia bersama dua rekan bisnisnya, Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional Custom Clearance dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi, terlibat dalam praktek ilegal ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujar Brelly saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Putusan ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa John Field dan dua rekannya terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama. Mereka memberikan suap kepada sejumlah pejabat di DJBC Kementerian Keuangan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dari pengawasan kepabeanan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta memberikan fasilitas hiburan dan barang-barang mewah senilai sekitar Rp 1,845 miliar. Ini menunjukkan bahwa suap yang diberikan tidak hanya berupa uang, tetapi juga dalam bentuk lain yang bernilai tinggi.

Suap yang diberikan mencapai miliaran rupiah dan ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta pejabat lainnya seperti Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ini mencerminkan jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak dalam struktur pemerintahan.

Majelis hakim menyatakan bahwa pemberian suap tersebut bertujuan untuk mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group. Tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dalam rentang waktu dari Juli 2025 hingga Januari 2026 di berbagai lokasi di Jakarta dan Bali, menunjukkan bahwa tindakan ilegal ini sudah terencana dengan baik.

John Field dan rekan-rekannya dinyatakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dalam menjalankan usaha dan kewajiban hukum.

Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan kepada John Field lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU sebelumnya menuntut agar John Field dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, menunjukkan adanya perbedaan antara harapan penuntut dan keputusan hakim.

Rekomendasi