Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau setara Rp 167 juta dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menhut Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Juprizal sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta gratifikasi terkait pengurusan izin kawasan hutan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Rabu (8/7/2026).
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 (setara Rp 167 juta)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Budi mengungkapkan, penyidik menduga uang yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Menhut. Dugaan tersebut masih akan didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujar Budi.
Selain menelusuri asal-usul uang tersebut, penyidik juga mendalami dugaan peran Juprizal dalam perkara gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," imbuh Budi.
Tak hanya dari Juprizal, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp 15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah (FHD), yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Menurut Budi, Juprizal dan Fahdiansyah didalami terkait proses pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
"Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud. Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," katanya.
Advertisement
Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK
Juprizal dan Fahdiansyah merupakan dua dari sembilan saksi yang diperiksa KPK dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi terkait pengurusan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Selain Juprizal dan Fahdiansyah, penyidik turut memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing Sigit Purnomo, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.
Budi memastikan seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Pada hari Rabu (8/7), penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka SA, ZKN, dan ARD di Pekanbaru. Seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik," tutur Budi.