Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak pada 22–25 September 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bertindak sebagai tuan rumah kick-off.
Kegiatan lelang ini melibatkan tiga Kanwil DJP di Jawa Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. Sinergi dilakukan untuk penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, dan pengelolaan barang milik negara.
DJP membuka rangkaian lelang dengan menawarkan 123 aset milik 70 wajib pajak. Nilai limit keseluruhan tercatat Rp 24,72 miliar, sementara total tunggakan pajak yang dikejar mencapai Rp 307,45 miliar.
Aset yang masuk lelang meliputi empat alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, 35 aset logam mulia/perhiasan emas/permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset berupa tanah dan/atau bangunan.
Per wilayah, Kanwil DJP Jabar I menyertakan 22 aset dengan nilai limit Rp 1,54 miliar, Kanwil DJP Jabar II sebanyak 29 aset bernilai limit Rp 17,63 miliar, dan Kanwil DJP Jabar III menyumbang 72 aset dengan nilai limit Rp 5,53 miliar.
Advertisement
Penagihan Pajak Melalui Lelang
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, menyebut jumlah aset yang ikut dalam Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat meningkat dari tahun ke tahun: 77 aset pada 2024, 112 aset pada 2025, menjadi 123 aset pada 2026.
"Meski nilai limit berfluktuasi mengikuti komposisi aset—termasuk penurunan penjualan barang tidak bergerak dari Rp 30,50 miliar pada 2025 menjadi Rp 16,73 miliar pada 2026," kata Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
DJP menegaskan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Langkah ini didahului pendekatan persuasif sebelum penyitaan, dan dapat berlanjut ke tindakan paksa seperti pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) apabila kewajiban pajak tidak juga dilunasi.
Kolaborasi Kemenkeu Satu ini meneruskan penyelenggaraan serupa di Kabupaten Bekasi (2023), Bogor (2024), dan Bandung (2025). Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menggelar lelang pada 23 September, disusul lelang non-eksekusi barang milik negara oleh unit eselon I Kemenkeu pada 24–25 September 2026.