DJP Mulai Pungut Pajak Pedagang Online 1 Oktober 2026, 4 Marketplace Ditunjuk

DJP mulai pungut PPh 22 pedagang dalam negeri lewat 4 marketplace per 1 Oktober 2026. Kebijakan ini bukan pajak baru. Begini mekanismenya.

Agustina Melani
Oleh Agustina Melani - Reporter
DJP Mulai Pungut Pajak Pedagang Online 1 Oktober 2026, 4 Marketplace Ditunjuk
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Penunjukan empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut PPh dimaksud ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026.

Empat marketplace yang ditunjuk adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah evaluasi dan mempertimbangkan kesiapan sistem serta administrasi penyelenggara marketplace, pelaksanaan dipastikan dimulai pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penyesuaian waktu tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan tidak mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

"Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang," ujar Bimo, Kamis (1/10/2026).

Bimo menambahkan, ketentuan ini bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. "Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajakyang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," tutur dia.

Pemungutan Melalui Transaksi di Marketplace

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan cara ini, administrasi perpajakan diharapkan lebih sederhana karena pemungutan berlangsung saat transaksi terjadi.

Pemerintah tetap memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan lengkap serta sesuai. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

Bukan Pajak Baru, Pengkreditan dan Imbauan DJP

PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang," ujar Bimo.

Untuk kelancaran pelaksanaan, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang ditunjuk serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya. DJP juga mengingatkan agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan pada akun marketplace sesuai.

"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," kata Bimo.

Rekomendasi