18 Agustus, Sekolah di Jakarta Boleh PJJ

Sekolah di Jakarta dipersilakan menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026 untuk peringatan HUT RI. Disdik DKI menyebut ketentuannya tidak wajib.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
18 Agustus, Sekolah di Jakarta Boleh PJJ
Antusias murid kelas 1 saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri Jati 06 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (11/7/2022). Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta memulai Tahun Ajaran Baru 2022/2023 pada hari ini secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI. Kebijakan ini bersifat opsional, bukan kewajiban, sesuai arahan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut sekolah dapat memilih PJJ sepanjang layanan belajar tetap berjalan dan jam pembelajaran tidak berkurang.

PJJ Opsional untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Masing-masing satuan pendidikan dipersilakan menentukan apakah akan menerapkan PJJ atau tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada tanggal tersebut.

Nahdiana menegaskan pilihan PJJ merujuk pada surat dari Menristek serta Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda) yang dikeluarkan untuk peringatan kemerdekaan.

"Kalau PJJ itu kan berdasarkan Menristek dan SE Sekda untuk merayakan HUT kemerdekaan. Jadi dipersilakan sekolah tanpa mengurangi jam pembelajaran, dipersilakan jika sekolah memilih untuk PJJ," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
"Sekolah-sekolah swasta dan negeri, hanya kami mempersilakan ini sesuai dengan surat Menristek dan SE Sekda," jelas Nahdiana.

Layanan Hybrid Saat Sekolah Memilih PJJ

Meski sekolah memutuskan PJJ pada 18 Agustus 2026, siswa yang ingin tetap datang untuk belajar tatap muka tidak dilarang. Satuan pendidikan diminta tetap membuka layanan bagi siswa yang hadir.

"Namun, jika ada orang tua atau anak yang ingin belajar di sekolah, tetap dilayani, Bu Dini," kata Nahdiana.

Dia menjelaskan, saat PJJ diterapkan, kepala sekolah dan guru tidak seluruhnya bekerja dari rumah sehingga layanan di sekolah tetap berjalan untuk peserta didik yang datang.

"Kalau sekolah itu sudah PJJ, seperti biasa kita pasti ada layanan hybrid. Jadi kalaupun sekolah itu memutuskan PJJ, kalau ada satu-dua anak yang ingin belajar di sekolah, itu dilayani," kata dia.
Rekomendasi